AMBON, Siwalimanews – Target tuntaskan awal Desember 2021, DPRD Maluku saat ini genjot pembahasan KUA-PP­AS Rancangan Angga­ran Pendapatan dan Be­lanja Daerah Provinsi Maluku tahun 2022.

Ketua DPRD Provinsi Ma­luku, Lucky Wattimury kepada Siwalima Sa­btu (27/27) pasca pe­nyerahan KUA-PPAS oleh Pemprov Maluku dalam rapat paripurna mengatakan, DPRD me­lalui badan musya­warah telah menetapkan agen­da pembahasan KUA-PPAS RAPBD akan disele­saikan selama dua hari dan akan berlanjut pada target pembahasan RAPBD tahun 2022 awal Desember 2021, tepatnya 6 Desember.

Dikatakan, DPRD Maluku akan bekerja ekstra untuk menuntaskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Targetnya 2 Desember akan ditetapkan KUA dan PPAS. Jika takak ada masalah bisa cepat, tapi jika ada masalah itu lebih lama. Tapi dengan pengalaman selama ini, kita  sudah targetkan 2 Desember,” kata Wattimury.

Ia menjelaskan, mekanismenya pembahasan telah ditetapkan badan musyawarah  dimana sejak Sabtu komisi sudah mulai bekerja untuk menyusun visi komisi dan daftar inventarisasi masalah oleh fraksi.

“Nah, tahapan berikutnya akan dilakukan pendalaman pada tingkat fraksi dan komisi. Dan Sabtu Bamus telah menetapkan untuk menggelar rapat kerja komisi-komisi dan mitra dan setelah DIM kita susun dan disampaikan pada Pemda, mereka memberikan dan membuat jawa­bannya, baru dilaksanakan Raker antara Banggar DPRD dan tim anggaran Pemda,” jelasnya.

Politisi PDIP ini menegaskan, nantinya pada 3 Desember 2021 penyampaian RAPBD tahun 2022 sudah dapat dilakukan dan sampai 6 Desember 2021 sudah bisa ditetapkan APBD 2022.

“Target kita minggu pertama bulan Desember 2021,  APBD 2022 sudah ditetapkan, sehingga pada minggu pertama Januari tahun 2022, APBD Maluku sudah bisa dilaksanakan,” cetusnya.

Serahkan KUA-PPAS

Untuk diketahui, Pemerintah Pro­vinsi Maluku secara resmi telah menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun 2022 kepada DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rang­ka penyampaian KUA-PPAS RAP­BD Tahun 2022 yang dipimpin lang­sung ketua DPRD, Lucky Wattimury dan didampingi wakil ketua masing-masing Rasyad Latuconsina, Mel­kianus Sairdekut dan Aziz Sangkala, Jumat (26/11).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambu­tannya mengatakan KUA-PPAS RAPBD bertujuan sebagai dasar bagi penyelenggaraan program dan kegiatan oleh pemerintah dalam kaitannya dengan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada dasarnya dengan pemba­hasan RAPBD maka setiap tahun­nya, pemerintah daerah terus ber­upaya untuk meningkatkan pemba­ngunan di semua sektor,” ungkap Wattimury.

Dikatakan, pembangunan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh pemerintah daerah, diharapkan dapat memberikan perubahan yang signifikan, dalam berbagai segi kehidupan, serta mampu mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah-wilayah di Provinsi Maluku.

“Kebijakan pembangunan yang dibiayai anggaran yang bersumber dari APBD sangat memiliki peranan penting dan strategis, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masya­rakat,” tegas Wattimury.

Menurutnya, kebijakan APBD yang ditetapkan secara tepat, akan menentukan ketepatan implementasi anggaran setiap program dan ke­giatan pembangunan yang direnca­nakan.

Karena itu, Wattimury memintakan dukungan dan kerjasama yang baik dari semua stakeholder khususnya OPD-OPD terkait guna menetapkan kebijakan pembangunan yang selaras guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.(S-50)