AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi taman kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan pidana 8,6 ta­hun penjara.

Tiga terdakwa yaitu, man­tan Kadis PU KKT, Adrianus Sihasale se­laku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seka­ligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wi­helma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia selaku pe­ngawas.

Tuntutan JPU tersebut di­bacakan JPU, Achmad Atta­mimi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Jenny Tulak.

JPU dalam tuntutan menje­laskan, tiga terdakwa tersebut terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No­mor 20 tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta majelis hakim menja­tuh­kan pidana penjara kepada tiga terdakwa selama 8 tahun dan 6 bu­lan dipotong masa,” ucap Atamimi saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga: Jaksa Jangan Hanya Sasar ASN di Dewan Kota, Periksa Pimpinan

Selain pidana badan, terdakwa Adrianus Sihasale juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6  bulan kurungan. Sedangkan terdawa Wielma dan Frans dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi proyek Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersumber dari APBD kabupaten tahun anggaran 2017 senilai Rp 4,5 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Maluku ditemukan kerugian keuangan negara Rp 1.030 miliar. (S-45)