Jaksa Tuntut Mantan Kadis PU KKT 8,6 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi taman kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan pidana 8,6 tahun penjara.
Tiga terdakwa yaitu, mantan Kadis PU KKT, Adrianus Sihasale selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wihelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia selaku pengawas.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan JPU, Achmad Attamimi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Jenny Tulak.
JPU dalam tuntutan menjelaskan, tiga terdakwa tersebut terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan dipotong masa,” ucap Atamimi saat membacakan tuntutannya.
Baca Juga: Jaksa Jangan Hanya Sasar ASN di Dewan Kota, Periksa PimpinanSelain pidana badan, terdakwa Adrianus Sihasale juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdawa Wielma dan Frans dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi proyek Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersumber dari APBD kabupaten tahun anggaran 2017 senilai Rp 4,5 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Maluku ditemukan kerugian keuangan negara Rp 1.030 miliar. (S-45)
Tinggalkan Balasan