Jaksa Tuntut Enam Penyelundup Senpi 10 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut enam terdakwa penyelundup senjata api dan ratusan butir amunisi ke Nabire, Papua dengan pidana 10 Tahun Penjara.
Tuntut JPU Kejati Maluku, J Pattiasina ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/5) yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpha Martina.
Keenam terdakwa yaitu, Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahalumual
JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dalam hal menguasai senjata api’ sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 TAHUN 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 TAHUN 1948 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 buah Magasen SS1, 1 buah Magasen M16, 302 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 46 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 18 butir amunisi karet kaliber 5,56mm, 15 butir amunisi tajam kaliber 7,5 mm, 5 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 buah speaker aktif merk Polytron, 1 buah handphone merk Strawberry, 1 buah handphone Nokia warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. (S-26)
Baca Juga: Dua Pelaku Narkoba Dituntut Hukuman Berat
Tinggalkan Balasan