AMBON, Siwalimanews – Dua pelaku narkotika dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman berat masing-masing 8 tahun dan 7 tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/5).

Terdakwa Gilbert Manuputty dituntut pidana 8 tahun penjara, sedangkan Welpy Riri dituntut 7 tahun penjara.

Sidang kedua terdakwa ini digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Ambon dan  dipimpin oleh hakim ketua Orpha Martina.

JPU menyatakan, terdakwa Gilbert Manuputty Alias Gil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I berupa Shabu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman badan 8 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka CBP Tual

“Menyatakan barang bukti berupa Kertas timah rokok, Serbuk Kristal bening Narkotika Golongan 1 jenis Shabu di kemas menggunakan plastik klim bening ukuran kecil. Hendphon merek OPPO A77s warna hitam dengan Nomor Handphone 0812 4734 7727. Dirampas untuk di musnahkan. membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- dan menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.” ungkap JPU dalam Tuntutanya.

Selain tuntutan tersebut JPU juga terlebih dahulu melihat hal – hal meringankan  yakni terdakwa belum pernah di hukum, dan hal memberatkan yakni, terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas Korupsi.

Riri 7 Tahun

Sementara terdakwa Welpy Riri dituntut 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Riri juga dituntut membayar denda sebesar 1.000.000.000 miliar rupiah dan subsider 4 bulan penjara

JPU juga membeberkan bukti berupa 1 paket narkotika golongan 1 jenis ganja yang di kemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil shaset kertas rokok semak-semak dan 1 buah sapu tangan berwarna merah dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. ‘

Sidang kemudian ditunda ketua majelis hakim pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi terdakwa.(S-26)