Jaksa Tuntut Empat Pejabat RS Haulussy Bervariasi
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut empat terdakwa kasus uang makan dan minum tenaga kesehatan RS Haulussy Ambon dengan tuntutan bervariasi.
JPU Ahmad Atamimi menuntut Kasie Pelayanan RS Haulussy Hendrik Tabalessy dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Tabalessy juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan
Selain itu, JPU juga menuntut Tabalessy dengan membayar uang pengganti sebesar Rp615 juta yang diperhitungkan dengan uang titipan pada Penuntut umum Rp30 juta untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan dalam waktu satu bulan tidak diganti ketika kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak cukup harta maka akan diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (6/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi.
Baca Juga: PPK & Bendahara Dana Gempa Dituding Bikin Laporan TertutupSementara tidak terdakwa lainnya yaitu, dokter Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RS Haulussy Ambon, Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran dituntut degan pidana 1,9 tahun penjara.
JPU juga menuntut tiga terdakwa ini untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
JPU menyatakan, empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas Tindak Pidana Korupsi dan belum ada pengembalian kerugian keuangan Negara dari terdakwa
Untuk diketahui, empat pejabat RS Haulussy yang telah ditahan pada akhir Januari 2023 lalu.
JPU menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 RS Haulussy mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes Covid-19.
Namun, dalam peruntukannya diduga telah terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta dilakukan oleh para terdakwa.
Rugikan Negara
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11), Kaban mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.
“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.
Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.
Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.
Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.
BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.
Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.
Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar. (S-26)
Tinggalkan Balasan