AMBON, Siwalimanews – Bukan saja desakan anggota DP­RD Maluku kepada pimpinan untuk membentuk panitia khusus Mess Maluku, tapi sejumlah kalangan juga berpendapat yang sama.

Pembentukan Pansus Mess Maluku perlu dilakukan guna menginvestigasi dan me­nye­lidiki rehabilitas pembangunan Mess Maluku sebagai kantor Perwakilan di

Jalan Kebon Kacang Raya, Nomor 20 Jakarta Pusat yang hingga 4 tahun kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno tak kunjung selesai.

Tak tanggung-tanggung sejak tahun 2020 hingga 2023 ini Pemprov Maluku melalui Dinas PUPR telah mengalo­kasikan anggaran sebesar 20.7 miliar rupiah.

Berdasarkan data pada laman lpse.malukuprov.go.id, pada tahun 2020 sebesar 7.5 anggaran daerah digelontorkan, bahkan dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar 1,7 miliar.

Baca Juga: Sejumlah Dugaan Pelanggaran Hukum Gubernur Dibeberkan

Tahun 2022, Dinas PUPR Maluku kembali menggelontorkan 4.3 miliar termasuk 2.8 miliar untuk pembelian meubel dan pada tahun 2023 ini Dinas PUPR kembali mengelontor­kan 4.4 miliar rupiah.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengungkapkan, potensi kerugian daerah dalam rehab pemba­ngunan Mess Maluku ini sangat nyata sehingga Ketua DPRD Malu­ku, Benhur Watubun bersama de­ngan para wakil harus segera membentuk panitia khusus atau Pansus.

Kata Pellu, Pansus sangat penting untuk melakukan investigasi pemba­ngu­nan rehab  Mess Maluku terse­but dan jika ada indikasi merugikan keuangan negara maka harus minta Aparat Penegak Hukum usut.

Pellu mengaku prihatin aset daerah yang diharapkan bisa me­nam­bah peningkatan Pendapatan Asli Daerah, justru pengerjaan rehab bangunan tak kunjung selesai padahal 20 miliar lebih telah dikucurkan.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (6/6) Pellu meng­ungkapkan, Pimpinan DPRD Maluku harus berani membentuk pansus, karena masalah rehab Mess Maluku sudah empat tahun tidak selesai, sehingga tidak perlu memberikan persoalan ini semakin jauh.

“Saya ingat dewan harus segera menindaklanjuti hasil pengawasan di Mess Maluku pada 18 April 2023 lalu, apalagi dewan telah memberi warning untuk kontraktor yang mengerjakan proses rehab agar rampung bulan Juni 2023 men­datang, padahal sudah mau masuk pertengahan Juni belum selesai, sehingga bentuk pansus itu lebih tepat,” katanya.

Pellu mendesak  lembaga legislatif  ini agar tidak membiarkan masalah rehab Mess Maluku demikian lama, apalagi masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku hampir selesai, sehingga secepatnya mem­bentuk pansus agar pansus bisa bekerja dan memanggil Dinas PUPR.

“Massa jabatan pak gubernur dan pak wagub sudah mau selesai, be­gitu juga dengan DPRD makanya ha­rus segera membentuk Pansus guna mempertanyakan sejauhmana proses rehabilitasi Mess Maluku, sebab telah ada kerugian negara,” ujarnya.

Kata dia, kerugian negara sangat jelas yakni 20 miliar lebih, sehingga DPRD di bawah komando Benhur Watubun segera mungkin bentuk Pansus, kenapa demikian sebab masa tugas DPRD tinggal 6 bulan lagi yang artinya, tinggal menunggu waktu untuk selesai masa jabatan itu.

“Karena ini menyangkut dengan uang negara yang dipakai, tetapi hasil belum rehab belum juga selesai dikerjakan, harus bentuk Pansus sebab ini menyangkut kerugian Ne­gara. Selain itu berdasarkan tupoksi mereka DPRD punya tiga fungsi yakni Budgeting, Legislasi dan Pengawasan, dengan demikian pe­ng­awasan ini penting untuk mereka melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan kebija­kan Dinas PUPR Maluku yang se­tiap tahun mengalokasikan anggaran untuk renovasi Mess Maluku tetapi tidak pernah selesai.

Dijelaskan, masyarakat Maluku patut mencurigai kebijakan Dinas PUPR yang beberapa kali mengalo­kasikan anggaran daerah tetapi tidak ada pertanggungjawaban dari pihak ketiga atau kontraktor.

“Bayangkan saja kalau dari tahun 2020 anggaran daerah dialokasi untuk mes Maluku tapi tidak ada per­tanggungjawaban dari pihak ketiga, apalagi kontraktornya ber­ganti terus, sehingga patut kita pertanyakan,” ungkap Pellu.

Lebih jauh kata Pellu, harus ada sikap tegas dari DPRD Provinsi Ma­luku untuk memanggil Dinas PUPR guna dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut.

DPRD Maluku, kata Pellu harus memastikan satu sen uang daerah tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat bahkan dapat menda­tangkan pendapatan bagi daerah.

Apalagi Mess Maluku sebelum­nya turut menyumbangkan penda­patan bagi daerah tetapi selama empat tahun belakangan ini, justru daerah rugi karena terus menge­luarkan uang tetapi tidak ada pemasukan.

“Mess Maluku ini sumber PAD yang menjanjikan tapi justru tidak ada hasil, makanya DPRD harus segera bentuk pansus dan pansus bekerja panggil Pemprov khususnya Dinas PUPR untuk bertanggung­jawab, jangan main-main dengan uang daerah,” tegasnya.

Pellu pun meminta parat penegak hukum usut kalau dewan terkesan lamban menanggani kasus ini.

Pellu menambahkan, untuk Pasar Mardika DPRD sangat cepat mem­bentuk Pansus, kenapa untuk Mess Maluku DPRD justru lambat.

“Menyangkut mess maluku nilai kerugian negara disana sangat be­sar nah untuk itu DPRD harus sece­patnya membentuk Pansus jika per­lu APH panggil dan usut sehi­ngga kedepanya kerugian Negara dalam hal rehabilitasi Mess Maluku ja­ngan makin membengkak,” ujarnya.

Dia mengaku tidak memban­dingkan namun menyangkut Pasar Mardika DPRD sangat cepat mem­bentuk Pansus, kenapa Mess Ma­luku tidak. Karena itu dewan harus harus punya keberanian membentuk Pansus, sebab ini menyangkut ke­uangan negara dan keuangan negara itu uang rakyat, maka masalah Mess Maluku merupakan harkat dan Martabat DPRD dipertaruhkan, jika tidak masyarakat akan bertanya apa itu fungsi DPRD? Jika funggsi pengawasannya lemah untuk apa ada DPRD.

Harus Berani

Terpisah, praktisi hukum Fileo Pistos Noija mendorong DPRD Maluku untuk berani mengambil langkah membentuk pansus, karena inimenyangkut dengan tugas dari lembaga tersebut mengawasi kerja pemprov.

Menurutnya anggran banyak yang telah dikucurkan guna rehabi­litasi Mess Maluku namun hingga sekarang tak ada perkembangan apapun.

“Masyarakat Maluku pada umum­nya telah mengetahui seberapa be­sar anggran untuk rehabilitasi Mess Maluku, untuk itu sekarang bagai­mana upaya hukum yang dilakukan oleh DPRD sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Karena itu dia mendorong agar lembaga legislative itu secepatnya membentuk pansus guna membahas masalah Mess Maluku yang tidak kunjung selesai, dan berani meng­ambil sikap tegas terhadap Pemprov Maluku.

Dikatakan, Pansus yang dilakukan DPRD selain mengecek perkemba­ngan pembangunan rehab Mess Maluku, tetapi pansus ini juga bisa mempermudah proses hukum jika ada temuan

“Mess Maluku ini milik semua warga masyarakat, sehingga DPRD harus bentuk Pansus supaya ketika menemukan kejanggalan dalam penganggaran pembangunan reha­bi­litasi bisa melibatkan APH, atau paling tidak bersama dengan APH baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut temuan dari hasil pansus tersebut,” Tandas Noija

Desak Bentuk Pansus

Anggota dewan mendesak segera membentuk pansus untuk mem­bedah rehabilitasi Mess Maluku yang tak kunjung rampung.

Selama empat tahun rehabilitasi Mess Maluku tak kunjung selesai. Sudah lebih dari 20 miliar rupiah APBD dikuras habis.

Mess Maluku mulai tahun 2020 direnovasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui APBD.

Terakhir aset Pemerintah Provinsi Maluku itu beroperasi kala Gubernur dijabat Said Assagaff, hingga awal tahun MI sapaan akrab Murad Ismail menjabat.

Sayangnya Mess Maluku tak mampu dikelola dengan baik oleh MI dan Barnabas Orno. Padahal jika difungsikan, maka tentu saja akan menunjang peningkatan pendapa­tan asli daerah.

Sejak 27 April 2023 lalu Pemprov Maluku menunjuk CV Sisilia Mandiri sebagai kontraktor dan pekerjaan renovasi dilakukan selama 120 hari yakni akan berakhir 26 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar 4,4 miliar rupiah dari APBD 2023.

Anggaran tersebut termasuk pe­ngadaan seluruh kebutuhan semua kamar pada lantai empat sampai lantai tujuh, perbaikan 57 kamar dengan semua kebutuhan seperti pengadaan sprintbead, bantal ke­pala, bantal guling, closed, shower dan tv dan lain-lain.

Sebagaimana dilansir laman lpse. malukuprov.go.id, proyek tersebut mulai dikerjakan tahun 2020, dengan anggaran Rp7.5 miliar. Selanjutnya pada tahun berikutnya Rp1,7.

Pada tanun 2022 lalu, kembali pemprov menganggarlan Rp4,3 untuk fisiknya dan pengadaan meubeler senilai Rp2,8 miliar.

Sedangkan di tahun ini diang­garkan Rp4,4 untuk pengerjaan mechanical dan electrical yang diker­jakan CV Cicilia Mandiri.

Anggota Komisi III DPRD Pro­vinsi Maluku, M Hatta Hehanusa mengatakan, Komisi III saat mela­kukan pengawasan telah mendo­rong Dinas PUPR untuk bertang­gungjawab terkait dengan persoalan ini.

“Yang paling bertanggungjawab itu Dinas PUPR, bagaimana mung­kin anggaran sebesar 20.7,” tegas He­hanusa saat diwawancarai Siwa­lima melalui telepon selulernya, Rabu (5/7).

Kata dia, Komisi III meminta Dinas PUPR menyerahkan item-item yang dilakukan sehingga diketahui kebutuhan anggaran hingga selesai pekerjaan.

Penambahan anggaran, kata Hehanusa seharusnya sudah selesai dalam tahun 2022 lalu, tetapi kenyataannya pekerjaan masih berjalan, bahkan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.

Menurutnya, selama pihak Dinas PUPR dapat memberikan penjelasan terkait dengan pengerjaan proyek, maka tidak menjadi masalah, tetapi jika sampai hari ini PUPR tidak mampu memberikan penjelasan teknis terkait dengan penggunaan anggaran maka itu masalah DPRD.

Apalagi, Komisi III selama ini telah melakukan fungsi pengawasan intensif, bahkan kesimpulan penga­wasan telah disampaikan kepada Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan namun PUPR belum melakukan hal tersebut.

“Kalau Dinas PUPR tidak mampu maka pansus dapat menjadi alterna­tif, karena anggaran yang digelora­kan bukan anggaran kecil, masa ang­garan sebesar itu tapi Mess Maluku belum juga tuntas,” ucap Heha­nussa.

Dengan pembentukan pansus maka DPRD dapat meneliti dan menelaah terkait dengan penggu­naan anggaran, sabab bila PUPR serius maka Mess Maluku sudah mendatangkan PAD bagi kas daerah.

“Bayangkan saja kalau diko­mersilkan sangat mendatangkan keuntungan bagi Pemprov apalagi letaknya sangat strategis dalam pusat Jakarta, ini kerugian daerah yang cukup besar.

Bentuk Pansus

Senada dengan Hehanusa, anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menduga, terdapat begitu banyak indikasi pelanggaran dalam pengerjaan Mess Maluku yang pernah disampaikan oleh komisi III kepada pihak terkait.

Apalagi, semua pertanyaan yang berkaitan dengan alasan pekerjaan belum dituntaskan dan belum mampu dijawab oleh oleh Dinas PUPR.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum tidak melakukan pengusutan terhadap pengerjaan Mess Maluku, maka lebih baik DPRD membentuk Pansus guna mengusut tuntas pekerjaan Mess Maluku.

Pertanyakan

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin juga mempertanyakan penyebab Mess Maluku belum tuntas dikerjakan.

“Mess Maluku itu sudah dilakukan rehabilitasi, terakhir ketika masih di komisi III Infomasi masih kurang perabotan saja dan dijanjikan 2022 sudah selesai dan difungsikan, tapi belum juga,” jelas Rovik.

Mess Maluku, kata Rovik adalah sumber pendapatan Maluku tetapi jika sampai dengan tahun ini tidak difungsikan, maka sudah berapa banyak pendapatan asli daerah  yang hilang.

Apalagi, anggaran yang dialokasikan untuk membangun Mess Maluku itu cukup besar nilainya dan jika belum selesai maka harus dipertanyakan.

Rovik pun meminta Dinas PUPR untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan mes Maluku yang hingga kini belum tuntas.

Desak Bentuk Pansus

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menyayangkan, pekerjaan Mess Maluku yang belum juga tuntas.

Menurutnya, Mess Maluku merupakan aset yang sangat penting karena membantu masyarakat Maluku ketika ke Jakarta karena tinggal dengan biaya murah.

Bahkan, anggaran yang dikucurkan besar tapi sampai dengan mendekati akhir masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur murad Barnabas Orno Mess Maluku tidak selesai dan tidak dapat di fungsikan.

Pemprov Maluku kata Wenno harus menjelaskan apa yang menjadi masalah sehingga Mes Maluku di Jakarta tidak kunjung rampung untuk difungsikan.

Wenno bahkan akan meminta pimpinan dewan untuk membentuk panitia khusus untuk dilakukan investigasi.

“Saya kira kalau sampai akhir tahun masih belum selesai maka kami akan mendorong DPRD untuk membentuk pansus untuk menginvestigasi masalah Mes Maluku,” tegas Wenno.

Selain itu, jika pada akhirnya pembangunan mes Maluku mangkrak maka pasti aparat hukum harus mengusut. (S-26)