AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum , Eko Nug­roho menuntut Erwin Nakul alias Erwin, eksekutor utama pengania­yaan Husein Suat hingga tewas dikawasan jembatan merah putih dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tuntuntan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin majelis hakim yang diketuai, Wilson Shriver Selasa (23/3). “Meminta majelis hakim agar memvonis Erwin Nakul selaku terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Husein Suat dengan hukuman 15 tahun penjara dipotong masa penahanan,” ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menye­butkan terdakwa Erwin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta mela­kukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  338  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan, tuntutan 15 tahun pantas diberikan kepada Erwin Nakul mengingat  perannya sebagai eksekutor utama dalam pengania­yaan yang menyebabkan korban meninggal.

Selain pertimbangan peran, Erwin juga tidak kooperatif yakni mem­berikan keterangan yang berbelit-belit dalam sidang. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bakri Mahu alias Bakri dan Rian Kaimudin alias Ian, dua terdakwa lain yang juga turut terlibat dalam penganiayaan terha­dap Husein Suat.

Baca Juga: Giliran PPTK Pengadaan Speed Boat MBD Calon Tersangka

Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Wilson Shriver menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa.  Husein Suat (23) Maha­siswa Fakultas Teknik Unpatti tewas setelah dikeroyok dan ditusuk sekelompok orang tidak dikenal di Desa Poka, tepatnya di tanjakan Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2) dini hari.

Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada wartawan menje­laskan, sebelum dianiaya, korban dan rekan-rekannya sempat terlibat adu mulut dan nyaris ribut dengan kelompok pemuda di kawasan LIPI Ambon.

Adu mulut terjadi lantaran korban dan rekan-rekannya diteriaki dan dicaci maki saat sedang melintas di kawasan tersebut.

Beruntung situasi berhasil di­kendalikan sehingga korban dan rekan-rekanya melanjutkan per­jalanan pulang. Dalam perjalanan pulang, korban dan rekan-rekan­nya dibuntuti sekelompok pemuda yang menggunakan kendaraan bermotor.

Kelompok tersebut sempat me­lempar rombongan korban dengan batu, namun tidak dilayani lantaran korban dan kelompoknya kalah jumlah.

“Korban dan rekan-rekan¬nya sempat dilempari oleh kelom¬pok pemuda yang gunakan 10 sepeda motor di depan Kantor PLN Poka. Karena kalah jumlah, mereka tidak meladeni dan terus lanjutkan perja­lanan. Dalam perjalanan korban dan boncengannya terpisah dari rombo­ngan mereka dan tepat diatas tanjakan naik JMP Poka, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh,” bebernya.

Korban dan rekannya ini sempat menyelamatkan diri, namun naas, korban didapati oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara keroyok dan ditusuk pada bagian pung-gung. Usai menusuk korban, para pelaku selanjutnya melarikan diri. Namun akhirnya satu per satu berhasil diringkus polisi. (S-45)