Jaksa Tuntut Eksekutor Pembunuh Suat 15 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum , Eko Nugroho menuntut Erwin Nakul alias Erwin, eksekutor utama penganiayaan Husein Suat hingga tewas dikawasan jembatan merah putih dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tuntuntan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin majelis hakim yang diketuai, Wilson Shriver Selasa (23/3). “Meminta majelis hakim agar memvonis Erwin Nakul selaku terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Husein Suat dengan hukuman 15 tahun penjara dipotong masa penahanan,” ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan terdakwa Erwin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan, tuntutan 15 tahun pantas diberikan kepada Erwin Nakul mengingat perannya sebagai eksekutor utama dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Selain pertimbangan peran, Erwin juga tidak kooperatif yakni memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam sidang. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bakri Mahu alias Bakri dan Rian Kaimudin alias Ian, dua terdakwa lain yang juga turut terlibat dalam penganiayaan terhadap Husein Suat.
Baca Juga: Giliran PPTK Pengadaan Speed Boat MBD Calon TersangkaUsai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Wilson Shriver menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa. Husein Suat (23) Mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti tewas setelah dikeroyok dan ditusuk sekelompok orang tidak dikenal di Desa Poka, tepatnya di tanjakan Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2) dini hari.
Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada wartawan menjelaskan, sebelum dianiaya, korban dan rekan-rekannya sempat terlibat adu mulut dan nyaris ribut dengan kelompok pemuda di kawasan LIPI Ambon.
Adu mulut terjadi lantaran korban dan rekan-rekannya diteriaki dan dicaci maki saat sedang melintas di kawasan tersebut.
Beruntung situasi berhasil dikendalikan sehingga korban dan rekan-rekanya melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalanan pulang, korban dan rekan-rekannya dibuntuti sekelompok pemuda yang menggunakan kendaraan bermotor.
Kelompok tersebut sempat melempar rombongan korban dengan batu, namun tidak dilayani lantaran korban dan kelompoknya kalah jumlah.
“Korban dan rekan-rekan¬nya sempat dilempari oleh kelom¬pok pemuda yang gunakan 10 sepeda motor di depan Kantor PLN Poka. Karena kalah jumlah, mereka tidak meladeni dan terus lanjutkan perjalanan. Dalam perjalanan korban dan boncengannya terpisah dari rombongan mereka dan tepat diatas tanjakan naik JMP Poka, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh,” bebernya.
Korban dan rekannya ini sempat menyelamatkan diri, namun naas, korban didapati oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara keroyok dan ditusuk pada bagian pung-gung. Usai menusuk korban, para pelaku selanjutnya melarikan diri. Namun akhirnya satu per satu berhasil diringkus polisi. (S-45)
Tinggalkan Balasan