Jaksa Tuntut Eks Kepsek SMKN 3 Banda 7 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Ardian Junaidi dan Eko Nugroho menuntut eks Kepsek SMKN 3 Banda Naira, Rahman Lajai dengan pidana 7 tahun bui, dalam kasus korupsi dana BOS tahun 2015-2019.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti dengan sadar melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
Selain hukuman badan 7 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp.624.739.200.
“Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar, maka harta benda akan disita, jika tidak ada harta benda, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” jelas Junaidi dalam membacakan tuntutannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (13/4).
Usai membacakan tuntutan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan menunda persidangan Selasa (20/4) depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Baca Juga: KPK Juga Periksa SekotUntuk diketahui, pada tahun 2015-2019, SMK Negeri 3 Banda Neira, Kabupaten Malteng mendapatkan kuncuran dana BOS miliaran rupiah dari pemerintah kepada sekolah sesuai. (S-45)
Tinggalkan Balasan