AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejari Maluku Tengah menunggu proses penyelesaian dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Saleman dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Malteng.

Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamzah mengatakan, akan memproses laporan kasus tersebut apabila ada penyelewangan.

“Sampai sekarang kita masih menunggu rekomendasi APIP Malteng terkait kasus ini,” katanya melalui telepon, Rabu (18/11).

Asmin berujar, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses hukum tanpa ada hasil pemeriksaan dari APIP.

“Kita tetap tunggu hasil pemeriksaan dari APIP, karena sesuai prosedur begitu,” ujarnya.

Baca Juga: Edar Sabu, Pemuda Ini Diadili

Dia mengaku, pihaknya sudah melimpahkan  kasus ini ke APIP Malteng. Selanjutnya jika ditemukan ada penyelewengan, APIP dapat menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik untuk diproses hukum.

Kata Asmin,  semua pemeriksaan dana desa harus melalui APIP, “Pemeriksaan dana desa harus diawali APiP. Rata-rata kan ada kepentingan untuk calon raja misalnya, jadi memang harus diketahui dulu benar ada penyelewengannya atau tidak,” jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi penyelewengan ADD dan Dana Desa Negeri Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng tahun 2016-2019 Rp 2,7 miliar dibidik jaksa.

Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamza mengatakan kasus tersebut merupakan laporan masyarakat. Saat ini pihaknya masih menunggu audit investigasi dari lembaga tersebut.

“Laporan kasus itu memang sudah kami terima,” kata Asmin kepada Siwalima, Jumat (6/11).

Dugaan ini muncul karena ADD dan DD yang dikucurkan pada Tahun 2016 di Negeri Salamen nilai nominalnya mencapai Rp 750 juta namun realisasi pembangunan di lapangan tidak.

Dari fakta ini diduga laporan pertanggungjawaban ke kabupaten hanyalah fiktif belaka.

Selain itu, di Tahun 2017, kucuran DD sebesar Rp 1.400.000.000 di Negeri Saleman  juga realisasinya dipertayakan.

Dari pekerjaan di lapangan yang terdiri dari 5 item kegiatan berupa, pembangunan 7 sumur bor dan tong, Pembangunan PAUD, belanja bibit pala dan cengkih sebanyak 200 anakan.

Selanjutnya, pengadan satu unit mesin air galon isi ulang, pengadaan mesin Chain Shaw kecil dan mesin potong rumput ternyata bukti fisik dilapangan tidak sesuai anggaran tersebut.

Pelapor menduga, realisasinya pengadaan sejumlah peralatan tersebut telah di mark-up.

Hal yang sama juga ditemukan, pada realisasi DD Tahun 2018 dengan nominal Rp 1,700.000.000. Meskipun ada pembangunan fisik, seperti jalan setapak yang perencanaannya sepanjang 150 meter, tetapi fakta di lapangan hanya dikerjakan sepanjang 100 meter.

Sementara pada pembangunan fisik lainnya yakni, talud yang pada perencanaannya sepanjang 100 meter, ternyata realisasinya hanya 80 meter, belakangan pada pembangunan talud tersebut juga dibuat tidak sesuai dengan standar bangunan yang layak. (S-49)