Jaksa Tolak Pembelaan Faradiba Cs
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menolak, seluruh dalil-dalil pembelaan penasehat hukum Faradiba Cs dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pembobolan dana nasabah BNI Ambon.
Penolakan JPU tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (7/8). Hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di pengadilan, sedangkan keenam terdakwa yaitu, Faradiba Yusuf, Soraya Pelu alias Aya, Marce Muskita berada di Lapas Perempuan,selanjunya terdakwa Krestiantus Rumahlewang, Joseph Resley Maitimu alias Ocep, dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu.berada di Rutan Klas IIA Ambon.
Jaksa tetap pada tuntutannya, dengan menuntut terdakwa Faradiba bersama adiknya Soraya Pellu 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara sedangkan
terdakwa Marce Muskita selaku KCP Masohi dituntut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dituntut 15 tahun penjara. Serta, keempatnya membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
“Secara umum kami menolak seluruh nota pembelaan yg disampaikan oleh penasihat hukum, dan kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan,” kata Jaksa M. Rudy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pasar LamaJaksa menyatakan, para terdakwa tetap bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp 58,9 miliar itu.
JPU juga beralasan bahwa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Majelis hakim diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Sedangkan penasehat hukum enam terdakwa itu masing-masing, Faradiba didampingi Jonathan Kainama, Rumahlewang didampingi Firel Sahetappy, dan terdakwa Marce Muskitta didampingi Kelson Haurissa.
Hukum Berat
Usai persidangan, sejumlah nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Faradiba Cs untuk dihukum berat sesuai dengan tuntutan JPU.
“Kalau bisa dihukum mati, atau lebih dari tuntutan jaksa,” ujar La Dodo di Pengadilan Negeri Ambon.
Menurutnya, para terdakwa pantas mendapatkan hukuman tersebut. Dia berharap majelis hakim memutuskan hukuman berat kepada para terdakwa.
“Kami harap putusan hakim kepada mereka lebih berat,” ujarnya lagi.
Beberkan Peran
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Attamimi membeberkan peran Faradiba Cs dalam membobol uang nasabah di BNI Ambon.
Dalam dakwaannya JPU membeberkan peran Faradiba Yusuf. Pembobolan dana nasabah yang dilakukan Faradiba ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2012. Namun baru pada 9 September hingga 4 Oktober 2019 kejahatan yang dia lakukan terendus.
JPU menyebut, Faradiba menerapkan modus mencari nasabah berduit. Faradiba secara aktif telah menawarkan ke beberapa orang nasabah yang dianggap sebagai nasabah BNI prioritas. Ia menawarkan investasi dalam bentuk program cashback, yaitu penempatan dana pada produk tabungan dan deposito di BNI dengan menjanjikan pemberian imbal hasil dan bonus hingga mencapai 20% per bulan dari nominal penempatan dana.
Faradiba juga menawarkan investasi pada perdagangan hasil bumi (cengkeh) dengan persentase keuntungan tertentu yang ia janjikan. Program tersebut seolah-olah adalah produk resmi dari PT. BNI. Padahal BNI tidak pernah mengeluarkan program tersebut. Melainkan hanya program yang dibuat-buat untuk kepentingan pribadi Faradiba.
Namun karena Faradiba saat itu adalah salah satu pejabat di PT BNI, beberapa orang tertarik dan percaya dengannya. Terhitung sepanjang 2012 hingga 2015, sebanyak 37 orang menjadi nasabah Faradiba.
Pada 2012, Faradiba juga menjaring lima orang untuk melakukan investasi. Pada tahun tersebut, ia menggelapkan uang nasabah sebesar Rp. 7,310 miliar.
Kemudian pada 2013 hingga 2015, setidaknya 32 orang menginvestasikan uang kepada Faradiba berturut-turut sebesar Rp. 50,750 miliar, Rp 28,560 miliar, dan Rp. 28,650 miliar.
Selain itu, Faradiba juga melibatkan tiga kepala cabang BNI. Ia melakukan setoran uang tanpa disertai dengan fisik (fiktif) pada PT. BNI KCP Tual, PT BNI KCP Masohi, dan PT. BNI KCP Aru.
Dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, BNI KCP Tual menyetor uang senilai Rp. 19,8 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny De Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA.
Kemudian pada 9 September 2019 hingga 4 Oktober 2019, dari BNI KCP Masohi mentransfer uang senilai Rp. 9,5 miliar ke rekening terdakwa Soraya Pelu sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi pembayaran hasil bumi.
Transaksi juga terjadi di BNI KCP Aru sebanyak 19 kali pada pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 sebesar Rp. 29,65 miliar.
Uang itu dikirim dari M. Alief Fiqry sebanyak 5 kali, Abd Karim Gazali sebanyak 5 kali, Jonny De Quelju 3 kali, Soraya Pelu 3 kali, dan Aryani sebanyak 3 kali. Keterangan transaksi tersebut untuk pembayaran kapal, pembelian hasil laut, pembayaran ruko, pembayaran tanah, dan pembelian barang toko.
Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 58,950 miliar, sebagaimana tertuang dalam audit BPK tanggal 11 Februari 2020. Diketahui, Faradiba menggunakan uang senilai Rp. 45, 326 miliar untuk memperkaya dirinya sendiri.
Para terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1). KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keenam terdakwa juga dikenakan subsider sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan para terdakwa juga diancam Pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan