DOBO, Siwalimanews – Barang bukti berupa 6 ton BBM jenis solar raib setelah akan dilelang sesuai putusan PN Dobo Nomor 30/Pid.B/LH/2020/PN Dobo. Padahal, BBM sitaan itu ada di dalam tanki KM Inka Mina 070, yang berlabuh di areal Kolam Bandar, Pelabuhan Yos Sudarso, Dobo.

Lalu, bagaimana ceritanya sampai BBM 6 ton yang tersimpan di dalam tangki kapal bisa sampai raib?

Sumber terpercaya Siwalimanews di Kejari Aru mengungkapkan, BBM ini awalnya akan dilelang sesuai putusan PN Dobo. Namun, belakangan diketahui BBM tersebut diduga telah raib, sehingga pihak kejaksaan enggan melakukan pelelangan. Padahal, saat penyidik Polres Aru melimpahkan kasus ini tahap II, barang bukti berupa BBM 6 ton solar, sudah diserahkan ke Kejari Aru, dan harusnya dalam pengawasan mereka.

Barang bukti 6 ton solar ini berada dalam KM Inka Mina 070 diduga sudah dijual oleh oknum-oknum tertentu, sehingga yang tersisa hanya sekitar 1 drum BBM kemudian dicampurkan dengan air.

“Mana mungkin barang sitaan itu mau dilelang sementara yang ada hanya minyak campur air, kira-kira siapa yang mau beli, hal ini yang menyebabkan terjadi tarik ulur pelelangan,” ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Baca Juga: Kabid: Ambil Alih Kasus Tergantung Hasil Wasrik

Sementara itu Kajari Aru, Andy Panca Sakti yang hendak di konfirmasi Siwalimanews tak dapat ditemui, lantaran sementara rapat bersama staff.

“Bapak Kajari lagi rapat, sudah dua hari tidak bisa di ganggu,” ucap salah satu petugas jaga di Kejari kepada Siwalimanews, Jumat (2/10).

Sementara itu Kasi Pidum, Henly Lakburlawal juga tidak bisa di konfirmasi lantaran tidak berada di tempat.

Untuk diketahui, kasus tersebut mulai diusut oleh Penyidik Polres Aru sejak 22 Pebruari 2020 silam dan sudah memiliki keputusan hukum tetap.

Sidang dengan majelis hakim saat itu diketuai, Alfian didampingi dua hakim anggota masing-masing Herdian Eka Putravianto dan Lukman Yogie Sinaga. (S-25)