Jaksa Tetapkan Raja & Sekneg Sirisori Islam Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019
Penetapan tersangka termuat dalam Surat Penetapan Nomor:B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka E.P dan B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT tanggal 23 Maret 2022
Demikian diungkapkan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy kepada Siwalima, Kamis ( 24/3) dilakukan setelah melalui serangkaian ekspos di
Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (21/3).
“Sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyakinan berdasarkan dua alat bukti dan menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka,” ujart Ardy.
Baca Juga: Polisi Mulai Garap Kepala UPP DoboDikatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara ditemukan sebesar 360 juta. Dan dalam proses penyidikan jaksa menemukan penggunaan ADD-DD Sirisori Islam tak sesuai peruntukan dan ada indikasi mark-up. Jaksa menyerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-05)
Tinggalkan Balasan