DOBO, Siwalimanews – Kurang lebih dua jam Kepala UPP kelas III Dobo, Muhamad Amali Katjo dicerca sejumlah pertanyaan penyidik Tipiter terkait kasus pe­ngancaman wartawan Harian Pagi Siwalima.

Kepala UPP kelas III Dobo, Mu­hamad Amali Katjo tiba di ruang Reserse tepat pukul 16.30 WIT. Padahal sesuai pema­ng­gilan seharusnya yang bersangkutan di­periksa pada Senin (21/3)  pukul 14.00 WIT, namun dirinya meminta untuk diperiksa, Selasa (22/3) pukul 09.30 WIT.

Namun lagi-lagi dirinya kembali meminta ke penyidik untuk diperiksa pukul 15.30 WIT, dan baru pukul 16.30 WIT Katjo baru hadir di gedung  Reserse Polres Aru.

Dia mendatangi Kantor Polres Aru dengan menggunakan mobil dinas mitsubishi Pajero putih Nomor Polisi DE 1017 FM, dengan mengenakan pakaian dinas dan didampingi dua pegawai UPP kelas III Dobo yakni Ali Toto dan Ode Sabri.

Setelah turun dari mobil, dirinya bersama dua pegawainya langsung jalan masuk gedung Reserse dan naik ke lantai dua menuju ruangan Tipiter.

Baca Juga: 4 Anggota DPRD Mangkir

Sekitar pukul 17.00 WIT lebih, Katjo meminta waktu untuk laksanakan sholat dan kembali ke rumah dinas di kawasan kampung Cina, Kelurahan Galau Dubu dan berdasarkan informasi, dia akan kembali diperiksa pada pukul 20.00 WIT

Tetap Diproses

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aru akhirnya memproses kasus pengacaman terhadap wartawan Harian Pagi Siwalima oleh Kepala UPP kelas III Dobo, Moh Katjo Amali, setelah kurang lebih lima bulan mendek.

Kasus pengancaman terhadap wartawan ini dilaporkan sejak 19 Oktober 2021 dan didisposisikan ke bagian Intelkam Polres Aru pada 21 Oktober 2021, dengan nomor agenda 880 dan diterima oleh Bripka Letahi pukul 09.00 WIT.

Kemudian kurang lebih satu bulan, setelah kasus ini dipertanyakan ke Kapolres  AKBP, Sugeng Kundarwanto, namun dirinya mengaku sampai hari ini konfirmasi belum ada Lapsus dari Intel di atas mejanya, namun Kapolres saat itu berjanji akan tetap menindaklanjutinya.

Seiring berjalan waktu, kasus ini sama sekali tidak pernah diproses, hingga dikuasakan ke Kuasa Hukum Elther Leaua pada 22 Februari  dan diterima Reno Usuli barulah pada 9 Maret 2022 kasus ini diproses pada bagian Tipiter Polres Aru oleh Bripka La Ode Harmono, berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.GAS/47/III/RES.1.24/2022/Reskrim, 7 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.lidik/35/III/res.1.24/2022/ Reskrim, 7 Maret 2022.

Sebelumnya, dalam laporan pengaduan tersebut ada tiga point utama, yakni pengancaman terhadap pekerja jurnalis sebagaimana diamanatkan UU 40 tahun 1999 pasal 4 nomor 3.

Selain itu, unsur SARA, dimana Kepala UUP kelas III Dobo mengeluarkan ancaman dengan kata-kata “saya akan kumpulkan orang-orang Bugis untuk ke anueee dan saya kasih tahu teman-teman saya eee”.

Kemudian unsur dugaan tindak korupsi anggaran dana Covid-19 dengan modus pembayaran hak pegawai/honorer Satgas Covid-19 tidak sesuai dengan daftar pemba­yaran yang di komplein sejumlah ASN di Kantor UPP Dobo. (S-11)