AMBON, Siwalimanews – Penyidik Cabang Ke­jaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT tersangka kasus dugaan  Tindak Pidana Korupsi pe­nyalahgunaan Alo­­kasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019

Penetapan tersang­ka termuat dalam Surat Penetapan Nomor:B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka E.P dan B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022   untuk tersangka MTT  tang­gal 23 Maret 2022

Demikian diungkapkan, Ke­pala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy kepada Siwalima, Kamis ( 24/3) dilakukan setelah melalui serangkaian  ekspos di

Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (21/3).

“Sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyaki­nan berdasarkan dua alat bukti dan  menaikan status EP dan MTT men­jadi tersangka,” ujart Ardy.

Baca Juga: 4 Anggota DPRD Mangkir

Dikatakan, berdasarkan perhitu­ngan kerugian negara ditemukan sebesar 360 juta. Dan dalam proses penyidikan jaksa menemukan penggunaan ADD-DD Sirisori Islam tak sesuai peruntukan dan ada indi­kasi mark-up.  Jaksa menyerat kedua tersangka de­ngan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Ta­hun 2021 Tentang Pe­rubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-05)