Jaksa Tetapkan Kontraktor Puskesmas Ngaibor Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Pelarian HA, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Aru berhasil dihentikan pihak Inteleken Kejagung bersama penyidik Kejaksaan Negeri Aru
HA ditangkap, Jumat (18/11) dini hari atau pukul pukul 00.10 WIB di Jalan Mahakam, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur
Demikian diungkapkan, Kasi Intelijen Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito dalam keterangan persnya kepada wartawan di Aru, Jumat (18/11).
Dijelaskan, HA merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor tahun 2018.
HA sudah empat kali mangkir dari panggilan kejaksaan, dan terakhir beralasan sakit, namun surat sakit yang diterima dari rumah sakit yang berasal bukan dari Dobo, sehingga dilakukan upaya paksa dan penjemputan guna menghadapkan saksi HA ke jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan
Baca Juga: Pemilik Sabu 93,52 Gram Divonis 9 Tahun BuiUsai diperiksa, tim penyidik Kejari Aru langsung menetapkan HA sebagai tersangka. “Ketika tangkap HA dalam keadaan sehat, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejari Aru bertempat di Kejari Jakarta Selatan, hasilnya pemeriksaan tersebut akhirnya HA langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penetapan HA sebagai tersangka dikarenakan telah memenuhi dua alat bukti yang sah, yakni, mengakibatkan kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item dalam pembangunan Puskesmas Ngaibor.
Perbuatan tersangka menimbulkan selisih nilai dari pekerjaan volume dan mutu bangunan sebesar Rp1.760.124.642,99 dengan demikian nilai pekerjaan yang terpasang hanya 66 persen dari nilai kontrak.
“Mutu beton yang terpasang pada struktur bangunan Puskesmas Ngaibor rata-rata hanya 67,50 persen dari mutu beton rencana. Mengacu pada SNI 03-2847-2002 tentang tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung yang dapat dihitung dari 85 persen sampai dengan 100 persen, maka dapat disimpulkan bangunan Puskesmas Ngaibor dengan mutu beton tak penuhi SNI, sehingga dikategorikan sebagai item pekerjaan gagal konstruksi,” bebernya.
Saat ini HA telah ditahan oleh penyidik Kejari Aru selama 20 hari ke depan guna mempermudah penyidikan. Tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Dobo.
“Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp130.795.000 guna mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan,” tandasnya. (S-11)
Tinggalkan Balasan