Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Proyek Puskesmas Karaway
DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah.
Dua tersangka yaitu, Ruhul Batja (RB) PPK pada Dinas Kesehatan Aru dan Indra J Sely (IJS) penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Aru yang diketuai Kasi Pidsus, Sesca Taberima melakukan gelar perkara.
Demikian diungkapkan, Kasi intelijen Kejari Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/6) malam
Dikatakan, penetapan kedua dua tersangka dalam Kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.785. 561. 000.
Baca Juga: Jaksa Periksa Tersangka Korupsi KPU SBBPerbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas Karaway. Di mana perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.203.155,35.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah diumumkan tersangka, Kejari Aru langsung menahan tersangka RB selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.
Sedangkan untuk Tersangka IJS, kata Kasi Intel, tidak ditahan karena yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara pidana umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas Dobo.
Kasi Intel menambahkan, dalam penyidikan pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp.150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan. Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini. (S-11)
Tinggalkan Balasan