AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Ambon mene­tapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi ADD Haruku tahun 2017-2018  yaitu,Raja berinisial ZF dan ben­dahara SF.

Kepala Kejari Dian Frits Nalle mengungkapkan, penetapan dua ter­sa­ngka ini setelah pihak­nya melakukan ekspos dan ditemukan kerugi­an negara yang ditak­sir mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Anggaran tahun 2017 itu sebesar Rp 833 juta dan 2018 sebesar Rp 759 juta. dan sesuai kerugian negara yang dihitung APIP Malteng se­besar Rp 1 miliar lebih. ka­renanya kita setelah mela­kukan ekspos menetapkan dua tersangka,” jelas Kajari dalam ke­terangan persnya kepada warta­wan, Senin (27/9).

Kata Kajari, meskipun ZF dan SF sudah menjadi  tersangka dalam kasus dana desa ini namun jaksa untuk sementara belum melakukan penahanan terhadap mereka.

“Untuk modusnya kita tunggulah kita tidak bisa terlalu fulgar kita buka. Dan kalau kita sudah tetapkan tersangka kita harus proses cepat untuk segera melakukan peme­riksaan detil untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dan untuk penaha­nannya nanti kita akan sampaikan,” katanya.

Baca Juga: Korupsi, 3 Pejabat Bank Maluku Jadi Tersangka

Untuk diketahuik pada bulan Juli lalu, Kejari Ambon menaikan satus dugaan korupsi ADD Haruku dari penyelidikan ke penyidikan dimana pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan korupsi.

Pasca naiknya status, Bidang Pi­dana Khusus Kejari Ambon berkoor­dinasi dengan ahli untuk melakukan pengecekan fisik sejumlah pemba­ngunan yang bersumber dari DD maupun ADD Haruku.

Seperti diberitakan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Korupsi ADD Haruku ini dila­porkan warga setempat, ADD-DD Haruku tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.

Seperti item pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang de­ngan anggaran sebanyak Rp 22.908. 000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun ang­garan Rp 64.584.000 di cairkan.

“Pasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp 23.000 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp. 25.500. Sementara nama-nama penerima  BPJS tahun 2017-2018 fiktif,” ungkap sumber itu

Sumber itu mengatakan, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000.

“Bantuan rumah tidak layak huni tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi Tahun 2018,” katanya.

Tak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB, realisasi se­mentara masyarakat tidak pernah me­nerima beras dari aparat desa. “Kalau ada bantuan beras satu ton, beras itu dibawa ke mana, dalam RAB ada, tapi fiktif di lapangan,” katanya. (S-50)