Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi ADD Haruku
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi ADD Haruku tahun 2017-2018 yaitu,Raja berinisial ZF dan bendahara SF.
Kepala Kejari Dian Frits Nalle mengungkapkan, penetapan dua tersangka ini setelah pihaknya melakukan ekspos dan ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Anggaran tahun 2017 itu sebesar Rp 833 juta dan 2018 sebesar Rp 759 juta. dan sesuai kerugian negara yang dihitung APIP Malteng sebesar Rp 1 miliar lebih. karenanya kita setelah melakukan ekspos menetapkan dua tersangka,” jelas Kajari dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (27/9).
Kata Kajari, meskipun ZF dan SF sudah menjadi tersangka dalam kasus dana desa ini namun jaksa untuk sementara belum melakukan penahanan terhadap mereka.
“Untuk modusnya kita tunggulah kita tidak bisa terlalu fulgar kita buka. Dan kalau kita sudah tetapkan tersangka kita harus proses cepat untuk segera melakukan pemeriksaan detil untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dan untuk penahanannya nanti kita akan sampaikan,” katanya.
Baca Juga: Korupsi, 3 Pejabat Bank Maluku Jadi TersangkaUntuk diketahuik pada bulan Juli lalu, Kejari Ambon menaikan satus dugaan korupsi ADD Haruku dari penyelidikan ke penyidikan dimana pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan korupsi.
Pasca naiknya status, Bidang Pidana Khusus Kejari Ambon berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pengecekan fisik sejumlah pembangunan yang bersumber dari DD maupun ADD Haruku.
Seperti diberitakan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Korupsi ADD Haruku ini dilaporkan warga setempat, ADD-DD Haruku tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.
Seperti item pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran sebanyak Rp 22.908. 000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran Rp 64.584.000 di cairkan.
“Pasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp 23.000 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp. 25.500. Sementara nama-nama penerima BPJS tahun 2017-2018 fiktif,” ungkap sumber itu
Sumber itu mengatakan, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000.
“Bantuan rumah tidak layak huni tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi Tahun 2018,” katanya.
Tak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB, realisasi sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa. “Kalau ada bantuan beras satu ton, beras itu dibawa ke mana, dalam RAB ada, tapi fiktif di lapangan,” katanya. (S-50)
Tinggalkan Balasan