AMBON, Siwalimanews – Kendatipun terdakwa Albertho Samuel Lewerissa melalui kuasa hukumnya, Alfred Tutupary meminta, majelis hakim keringanan hukum, namun  Jaksa Penuntut (JPU) tetap menuntutnya 12 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan JPU, setelah mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (29/7).

Terdakwa yang pekerjaan sebagai tukang ojek ini mengatakan, meminta diberikan keringanan hukuman dengan alasan, terdakwa masih berusia muda dan masih memiliki kesempatan untuk merubah dan memperbaiki kelakuannya. terdakwa juga belum pernah dihukum, tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Tutupary.

Namun, mendengar pledoi tersebut, JPU Secretchile Pentury tetap pada tuntutannya. Dia meno­-lak pembelaan terdakwa tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pencuri Hewan Kurban

Sebelumnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara, lantaran memperjualbelikan narkoba jenis ganja.

JPU Secretchile Pentury menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menghukumnya membayar denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurangan penjara.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa tertangkap anggota polisi pada 7 Februari 2020, di tempat kerjanya, gudang Toko Dewi di jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dari penangkapan itu, polisi langsung mengecek urine terdakwa. Hasilnya, dia positif menggunakan ganja.

Kemudian, polisi langsung menuju rumah terdakwa yang berada di lorong depan SMP Negeri 1 Ambon. Disana, mereka menemukan satu plastik kresek hitam berisikan ganja di tempat bumbu masaknya.

Terdakwa mengaku mendapat­kan ganja dari Reza Urailul di Pa­pua. Reza menyuruh terdakwa untuk mengambil barang miliknya di samping bak sampah di bawah SMP Negeri 1 Ambon.

Kemudian, Reza menyuruh ter­dakwa bertemu dengan orang un­tuk menyerahkan paket yang ber­isi­kan ganja di dalam kantong kre­sek hitam. Namun, ia malah berte­mu dengan saksi Satrianova (ang­gota polisi).

Pada sidang yang dilakukan se­cara online melalui sarana video con­ference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis hakim yang diketuai, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jenny Tulak selaku hakim ang­gota bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Pe­nuntut Umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Cr-1)