AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­luku menemukan se­jumlah fakta dalam pro­yek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah

Fakta yang ditemukan beru­pa sejumlah spot yang tidak berfungsi, pada­hal instalasi pipa untuk mengaliri air sudah terpasang.

“Memang secara tek­nis pipanya ada, na­mun tidak berfungsi, kita sudah beberapa kali panggil pekerja namun pe­kerja ini berasal dari luar kota, sehingga masih diupayakan,” ungkap Kajati Maluku, Edward Kaban dalam coffee morning bersama wartawan di Kantor Kajati Maluku, pekan kemarin.

Kata Kajati, ada 2 spot proyek air bersih tidak berfungsi, sehingga penyidik masih menelusuri penye­babnya.

“Ada beberapa kegiatan yang dilakukan penyelidikan,  tim sudah turun dan sampai saat ini kita terus lakukan pemeriksaan intens,” tandasnya.

Baca Juga: KPK Tingkatkan TPPU Tagop ke Penyidikan

Untuk diketahui dalam penyelidi­kan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Ma­luku sebagai saksi

Selain pemeriksaan saksi, tim Kejati Maluku juga bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi.

“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikoran­kan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).

Informasi itu akhirnya dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.

Mereka ke sana, kata Kareba, un­tuk mengumpulkan bukti pelangga­ran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.

“Benar tim sudah turun guna melakukan on the spot ke Haruku, menindaklanjuti laporan masyara­kat. Jadi tim yang turun ini mela­kukan pul data pul baket untuk se­lanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hukum, sekaligus me­nentukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.

On the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan pengum­pu­lan data atau keterangan.

“Jadi ini masih pengumpulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini.

Jangan Tebang Pilih

Kendati telah menurunkan ahli untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, namun Kejati Maluku tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek air bersih dengan nilai kontrak 12.4 miliar rupiah tersebut.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek air bersih guna mencari alat bukti.

Menurutnya, dalam hukum acara pidana Jaksa sebagai penyidik keti­ka menerima laporan tentang adanya tindak pidana korupsi, maka harus mendalami termasuk dengan mela­ku­kan pemeriksaan sebagai dasar da­lam menentukan langkah ke depan.

Pasca pemeriksaan lapangan ter­sebut, kata Pellu saat diwawan­carai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (28/3), Kejati Maluku harus tranparan kepada publik me­nyangkut dengan hasil pemeriksaan lapangan sepanjang tidak menyang­kut materi pokok penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi tersebut.

“Kalau jaksa sudah turun maka ini langkah baik, tetapi harus diikuti dengan tranparansi dari kejaksaan tinggi kepada masyarakat agar mas­yarakat mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap setiap proses penegakan hukum dalam kasus ko­rupsi ini. Termasuk tidak boleh tebang pilih,” tegas Pellu.

Dijelaskan, persoalan gagalnya pembangunan proyek air bersih merupakan bentuk kejahatan yang tidak boleh disepelekan oleh Kejak­saan Tinggi Maluku, sebab air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Tetapi jika dalam kenyataannya ternyata, anggarannya ikut disalah­gunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok maka Kejati Maluku bertanggungjawab untuk mengusut hingga tuntas kasus ini agar mas­yarakat puas dengan keberadaan kejaksaan.

Pellu menegaskan, sebagai lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus korupsi, Kejati Maluku tidak boleh mau diintervensi oleh siapapun termasuk dari kekuasaan di daerah ini karena akan melecehkan kepercayaan publik.

“Kalau Kejati saja sudah diintervensi maka apa lagi yang harus diharapkan oleh masyarakat yang mencari keadilan, padahal para jaksa digaji dengan uang rakyat,” ujar Pellu. (S-10)