AMBON, Siwalimanews – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa dan dana desa Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016 hingga 2018.

Penyidikan dilakukan, setelah penyidik mengelar ekpose kasus yang digelar di Kejaksaan negeri Ambon, Senin (22/8) dan menemukan adanya indikasi penyimpangan kedua dana itu dengan nilai kurang lebih Rp300 juta.

“Dalam gelar  perkara  dihadapan Kepala  Kejaksaan Negeri Ambon, para kepala seksi dan jaksa fungsional pada Kejari Ambon, menyampaikan bahwa telah  menemukan  penyimpangan ADD dan DD Negeri Abubu tahun 2016 sampai 2018 kurang lebih Rp300 juta,” jelas Kacabjari Saparua Ardy, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (23/8).

Berdasarkan hasil gelar yang dilakukan kata Ardy, maka penyidik berkesimpulan bahwa, perkara dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Abubu layak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Setelah gelar perkara ini dilaksanakan, maka penyidik akan mengagendakan pemeriksaan pada tingkat penyidikan terhadap saksi-saksi, baik dari pemerintah negeri, masyarakat maupun pihak Inspektorat Maluku Tengah, dalam rangka memperkuat pembuktian dan membuat terang perkara ini,” pungkasnya. (S-10)

Baca Juga: Besok Hasil Seleksi Sekda Maluku Dibawa ke Kemendagri