AMBON, Siwalimanews – Pasca pemeriksaan saksi saksi dalam kasus dugaan penyimpa­ngan dana hibah KPU SBB, pe­nyidik kejaksaan tinggi Maluku selanjutnya meneliti dan inventa­risir hasil pemeriksaan tersebut.

Inventaris pemeriksaan dila­kukan untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran dana hibah tahun 2017 sebesar Rp20 miliar.

“Tim penyidik Kejati Maluku saat ini sementara menginven­tarisir pemeriksaan yang sebe­lumnya dilakukan untuk melihat apakah ada kekurangan ataukah cukup,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima Kamis (30/6).

Dikatakan, jika dalam inventarisir pemeriksaan diperlukan keterangan saksi tambahan, maka pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan berikutnya.

“Saat ini inventarisir dulu, kalau untuk pemeriksaan selanjutnya akan dijadwalkan,” tuturnya.

Baca Juga: Indikasi Korupsi Nyata, Akademisi Minta KPK Turun Tangan

Tak Jelas

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku marathon memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Seram Bagian Barat tahun 2017 sebesar Rp20 miliar.

Setelah tujuh saksi diperiksa baik itu bendahara dan Panitia Pemilihan Kecamatan KPU SBB, kembali jaksa menggarap empat Ketua PPK  Kabu­paten berjuluk Saka Mese Nusa itu.

Pemeriksaan empat Ketua PPK sebagai saksi tersebut dilakukan guna menggali bukti adanya dugaan penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten SBB tahun 2017 sebesar Rp20 miliar untuk KPU SBB.

Demikian diungkapkan, Kasi Penerangan dan Hubungan Ma­syarakat Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Sabtu (18/6).

“Benar Jumat kemarin empat Ketua PPK diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan hibah KPU SBB,” ujar Kareba.

Dia mengakui, pemeriksaan 4 saksi selama 7 jam oleh tim penyidik dan ditanyakan puluhan pertanya­an terkait dana hibah tersebut.

Selain pemeriksaan empat Ketua PPK, lanjut Kareba, kejati dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Maluku menemukan dari 20 miliar dana hibah yang diterima KPU SBB dari ABPN tahun 2017 ditemukan sebanyak Rp1 milar disalahgunakan.

“Total dana hibah yang diterima KPU SBB itu sebesar Rp20 milliar, nah dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran sekitar Rp1 milliar,” kata Kareba sembari menambahkan pemeriksaan masih terus dilakukan.

Dapat Bukti

Seperti diberitakan, setelah mene­tapkan bendahara dan PPK KPU SBB sebagai tersangka kasus du­gaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014, tim penyidik Kejati Maluku lalu mengusut aliran dana hibah bernilai puluhan miliar yang mengalir di lembaga tersebut.

Penyidik tidak saja menemukan bukti penyalahgunaan anggaran tahun 2014 senilai Rp9 miliar, tetapi juga menemukan bukti penyimpang­an keuangan dana hibah yang terjadi di tahun selanjutnya.

Demikian diungkapkan Kareba  kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/6) lalu.

Dikatakan, penyidik tidak saja fokus pada dugaan penyimpangan anggaran pemilihan legislatif dan Presiden yang menjerat Penjabat Pembuat Komitmen, MDL dan bendahara HBR tetapi juga meluas.

“Pengusutan kasus ini meluas pasca penyidik mendapat petunjuk baru penyimpangan yang tidak hanya terjadi ditahun 2014 namun ditahun tahun setelahnya.

Kareba menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2022, penyidik kejaksaan sementara mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB tahun 2016-2017.

Untuk diketahui, pada pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan ang­garan pilkada, KPU SBB meng­usul­kan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar, dan yang disetujui Pemkab SBB sebesar Rp20 miliar.

Tetapkan Tersangka

Setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku mene­tapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB.

Kedua tersangka masing-masing  PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

Setelah memeriksa 57 saksi pe­nyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan bendahara KPU Kabupaten SBB.

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.

“Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. Hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandas Kareba.

Atas perbuaatanya kedua ter­sangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Un­dang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Bisa Bertambah

Kareba mengatakan, penambahan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB bisa bertam­bah.

Penambahan tersangka tersebut, kata dia, tergantung temuan baru dari hasil pemeriksaan yang dila­kukan tim penyidik Kejati Maluku.

“Kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja, tergantung fakta-fakta atau bukti baru yang dite­mu­kan  pada proses pemeriksaan ke­dua tersangka ini,” ungkap Karemba merespon pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka yaitu, bendahara KPU Kabupaten SBB, HBR dan PPK MDL.

Menurutnya, tim penyidik telah menyiapkan panggilan kepada ben­dahara dan PPK KPU SBB. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.

“Penyidik sementara menyiapkan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka.  Dalam waktu dekat panggilan sudah dilayangkan,” jelas Kareba.

Ketika ditanyakan apakah peme­riksaan para tersangka akan lang­sung ditahan ataukah tidak, menurut Kareba, hal itu tergantung pertim­bangan penyidik setelah pemerik­saan.

“Untuk langsung ditahan atau tidak, nanti kita lihat pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan nanti,” katanya. (S-10)