Jaksa Susun Dakwaan Kasus Korupsi Sekda Buru
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menyusun dakwaan tersang-ka dugaan tindak pidana korupsi, mantan Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assagaff dan mantan bendahara Setda Buru, La Joni.
“Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, Selasa (4/8).
Sapulette mengatakan, jika dakwaan sudah selesai dirampungkan, maka penyidik segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
“Kalau sudah selesai pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Sapulette menegaskan, jaksa sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon.
Baca Juga: Kejati Didesak Tuntaskan Semua Kasus Korupsi“Jaksa juga sedang menyiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ini,” ujar Sapulette.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku resmi melimpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaff, dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan, Rabu (29/7) menjelaskan, penyerahan mantan sekda dan mantan bendahara Buru ini dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus sekitar pukul 10.00 WIT di Kejati Maluku.
“Untuk barang bukti yang diserahkan berupa uang sebesar Rp 2.216.300.000.- dengan proses pengambilan dari tempat penitipan di BI dan diserahkan ke JPU melalui rekening penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan penyerahan dokumen keuangan,” urai Ditreskrimsus.
Sementara untuk dua tersangka masing-masing, La Joni dan Ahmad Assagaff dilakukan proses penyerahan di Kejari Namlea oleh Jaksa Achmad Attamimi sekitar pukul 10.30 WIT.
Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka oleh penyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam. “Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan