AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menyusun  dakwaan tersang-ka dugaan tindak pi­dana korupsi, mantan Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assa­gaff dan mantan benda­hara Setda Buru, La Joni.

“Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke peng­adilan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapu­lette, Selasa (4/8).

Sapulette mengatakan, jika dakwaan sudah selesai diram­pungkan, maka penyidik se­gera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disi­dangkan.

“Kalau sudah selesai  pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang­kan,” katanya.

Sapulette menegaskan, jaksa sedang mempersiapkan admi­nistrasi pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga: Kejati Didesak Tuntaskan Semua Kasus Korupsi

“Jaksa juga sedang menyiapkan administrasi untuk pelimpahan ber­kas perkara ini,” ujar Sapulette.

Sebelumnya, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku resmi melim­pahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang meli­batkan mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaff, dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni ke Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Direktur Kriminal Khusus (Dir­krimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan, Rabu (29/7) menjelaskan, penyera­han mantan sekda dan mantan bendahara Buru ini dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditres­krimsus sekitar pukul 10.00 WIT di Kejati Maluku.

“Untuk barang bukti yang dise­rahkan berupa uang sebesar Rp 2.216.300.000.- dengan proses peng­ambilan dari tempat penitipan di BI dan diserahkan ke JPU melalui re­kening penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan penyerahan dokumen keuangan,” urai Ditres­krimsus.

Sementara untuk dua tersangka masing-masing, La Joni dan Ahmad Assagaff dilakukan proses penye­rahan di Kejari Namlea oleh Jaksa Achmad Attamimi sekitar pukul 10.30 WIT.

Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka oleh pe­nyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam. “Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berda­sarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)