AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah  menyurati Pe­merintah Kota Ambon, untuk minta menghadirkan Agus Ririmase dalam per­si­dangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal ini dilakukan me­ngingat Ririmase merupa­kan salah satu saksi pen­ting dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Walikota Cup Tahun 2017 senilai Rp750 juta.

Demikian disampaikan Rumata, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, dalam persidangan di Pe­ngadilan Tipikor Kupang yang dipimpin ketua maje­lis, Teddy Windiartono, Senin (14/3), sebagaimana dilan­sir realitarakyat.com, Edisi Selasa (15/3).

Menurut Rumata, pihaknya akan menyurati Pemkot Ambon, karena Agus Ririmase saat ini merupakan aparatur sipil negara dil ingkup Pemkot Ambon.

“Yang mulia kami akan bersurat secara resmi ke Pemerintah Kota Ambon karena sekarang Agus Riri Mase merupakan ASN di Peme­rintah Kota Ambon agar bisa di­hadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Rumata.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Siswa SMK

Untuk diketahui, Ririmase yang kini menjabat sebagai Sekot Ambon, disebut telah menerima uang sebesar Rp130 juta dari CV Utama Konstruksi.

Hal itu diungkapkan oleh Selfius Tunliu selaku Dirut CV Utama Konstruksi dalam persidangan ketika diperiksa sebagai saksi pekan lalu.

Ditambahkan Rumata, untuk Rafael Paulus Helmy Herman Put­ra selaku Direktur Utama CV Rum­pu Rampe yang juga ada dari salah satu pejabat tinggi di lingkup Pemkot Kupang, batal dihadirkan sebagai saksi.

Rafael Herman Putra selaku Dirut CV Rumpu Rampe yang diduga melaksanakan pekerjaan pengadaan pakaian Funbike dalam kegiatan Walikota Cup Tahun 2017 lalu senilai Rp750 juta batal dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (14/3) karena terpapar Covid–19.

“Ijin yang mulia, untuk saksi Ra­fael Paulus Helmy Herman Putra tidak bisa dihadirkan karena ter­papar covid – 19 yang mulia,” kata JPU Kejari Kota Kupang, Rumata, di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dijelaskannya, saat ini Rafael Paulus Helmy Herman Putra sela­ku Dirut CV. Rumpu Rampe sedang menjalani perawatan atau isolasi terpusat di Rumah Sakit Lerik Kota Kupang.

“Yang mulia, saat ini Rafael Paulus Helmy Herman Putra sedang menjalani perawatan atau isolasi terpusat di RS Lerik Kota Kupang,” jelas JPU Kejari Kota Kupang.

Ditambahkan JPU, namun se­bagai jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang dalam perkara ini berjanji akan menghadirkan saksi Rafael Paulus Helmy Herman Putra dalam persidangan untuk didengar keterangannya.

No Comment

Sementara itu, Wakil Walikota Ambon, Syarif Halder yang di­konfirmasi Siwalima saat meng­hadiri acara pelantikan pengurus Nasdem di Baileo Oikumene terkait dengan apakah pemkot sudah menerima surat tersebut dan bagaimana sikap Pemkot menyikapi surat Kejari Kupang, menolak untuk berkomentar,

Wawali meminta untuk mena­nyakan langsung ke Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Nanti langsung saja ke pa Walikota ya,” ucap Hadler.

Di tempat yang sama, Agus Ririmase yang dikonfirmasi me­nolak berkomentar dan buru-buru naik mobil sambil mengangkat tangan meminta maaf.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfirmasi beberapa kali melalui telepon selulernya juga tidak merespon, begitu juga melalui pesan singat whatsapp sudah dibaca, tetapi tidak dibalas. (S-05)