Jaksa Surati Pemkot Minta Hadirkan Ririmase
Dugaan Korupsi Walikota Kupang Cup 2017
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menyurati Pemerintah Kota Ambon, untuk minta menghadirkan Agus Ririmase dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Hal ini dilakukan mengingat Ririmase merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Walikota Cup Tahun 2017 senilai Rp750 juta.
Demikian disampaikan Rumata, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin ketua majelis, Teddy Windiartono, Senin (14/3), sebagaimana dilansir realitarakyat.com, Edisi Selasa (15/3).
Menurut Rumata, pihaknya akan menyurati Pemkot Ambon, karena Agus Ririmase saat ini merupakan aparatur sipil negara dil ingkup Pemkot Ambon.
“Yang mulia kami akan bersurat secara resmi ke Pemerintah Kota Ambon karena sekarang Agus Riri Mase merupakan ASN di Pemerintah Kota Ambon agar bisa dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Rumata.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Siswa SMKUntuk diketahui, Ririmase yang kini menjabat sebagai Sekot Ambon, disebut telah menerima uang sebesar Rp130 juta dari CV Utama Konstruksi.
Hal itu diungkapkan oleh Selfius Tunliu selaku Dirut CV Utama Konstruksi dalam persidangan ketika diperiksa sebagai saksi pekan lalu.
Ditambahkan Rumata, untuk Rafael Paulus Helmy Herman Putra selaku Direktur Utama CV Rumpu Rampe yang juga ada dari salah satu pejabat tinggi di lingkup Pemkot Kupang, batal dihadirkan sebagai saksi.
Rafael Herman Putra selaku Dirut CV Rumpu Rampe yang diduga melaksanakan pekerjaan pengadaan pakaian Funbike dalam kegiatan Walikota Cup Tahun 2017 lalu senilai Rp750 juta batal dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (14/3) karena terpapar Covid–19.
“Ijin yang mulia, untuk saksi Rafael Paulus Helmy Herman Putra tidak bisa dihadirkan karena terpapar covid – 19 yang mulia,” kata JPU Kejari Kota Kupang, Rumata, di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dijelaskannya, saat ini Rafael Paulus Helmy Herman Putra selaku Dirut CV. Rumpu Rampe sedang menjalani perawatan atau isolasi terpusat di Rumah Sakit Lerik Kota Kupang.
“Yang mulia, saat ini Rafael Paulus Helmy Herman Putra sedang menjalani perawatan atau isolasi terpusat di RS Lerik Kota Kupang,” jelas JPU Kejari Kota Kupang.
Ditambahkan JPU, namun sebagai jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang dalam perkara ini berjanji akan menghadirkan saksi Rafael Paulus Helmy Herman Putra dalam persidangan untuk didengar keterangannya.
No Comment
Sementara itu, Wakil Walikota Ambon, Syarif Halder yang dikonfirmasi Siwalima saat menghadiri acara pelantikan pengurus Nasdem di Baileo Oikumene terkait dengan apakah pemkot sudah menerima surat tersebut dan bagaimana sikap Pemkot menyikapi surat Kejari Kupang, menolak untuk berkomentar,
Wawali meminta untuk menanyakan langsung ke Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Nanti langsung saja ke pa Walikota ya,” ucap Hadler.
Di tempat yang sama, Agus Ririmase yang dikonfirmasi menolak berkomentar dan buru-buru naik mobil sambil mengangkat tangan meminta maaf.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfirmasi beberapa kali melalui telepon selulernya juga tidak merespon, begitu juga melalui pesan singat whatsapp sudah dibaca, tetapi tidak dibalas. (S-05)
Tinggalkan Balasan