AMBON, Siwalimanews –  Polresta Kota Ambon berhasil membengkuk 4 pelaku penusuk yang menewaskan korban Angling Sinay (AS) di kawasan Mardika, Ming­gu (13/3) lalu.

Empat pelaku pem­bunuh tersebut yaitu, JD, FCS, dan AGT yang turut me­nganiaya korban.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kom­bes Arthur Sima­mora Lamonga me­ngungkapkan, terdapat dua rangkaian kasus dalam peristiwa tersebut, kasus pertama yakni penganiayaan terhadap rekan korban berinisial RT.

“Untuk kasus ini dua pelaku sudah diamankan, mereka masing masing MN dan EGM,” jelas Kapol­resta dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (16/3). Sementara untuk penikaman Kapolresta mengaku, terdapat 3 tempat kejadian perkara (KTP)  dalam kasus ini, TKP pertama berlokasi di samping Gereja Bethel, TKP ke 2 di samping rumah Keluarga Teko, dan TKP 3 yakni penusukan di Depan Bank Mandiri, dimana 4 pelaku diamankan, Senin (14/3).

“Ini rangkaian kasus, jadi beda LP dan beda TKP untuk korban AS ada 3 TKP, TKP pertama samping gereja Bethel korban dikejar dan dipukul oleh Pelaku FCS dan JD, di TKP ke-2, korban kembali dianiaya hingga di TKP ke-3 korban di tendang pelaku JD dan ditusuk oleh pelaku AHP,” ujar Kapolresta.

Baca Juga: Oknum TNI Stres Tembak Mati Satu Brimob Maluku

Usai menusuk korban, Pelaku AHP selanjutnya menuju Pantai Mardika dan membuang barang bukti.

“Tersangka membuang barang bukti di kali pantai Mardika, dan sementara masih dicari oleh anggota kami,” tutur Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawab­kan perbuatannya, para pelaku sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal berbeda, untuk tersangka AHP dikenakan pasal 338 jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk tersangka JD dikenakan Pasal 338 jo 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara dan tersangka FCS, serta AGT dikenakan pasal 270 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sikapi Konsentrasi

Buntut dari penusukan yang menewaskan Angling Sinay membuat konsentrasi massa terjadi di kawasan Mardika, Selasa (15/3) kemarin. Konsentrasi massa tersebut membuat masyarakat resah, lantaran ada masyarakat yang yang diancam menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Arthur Simamora Lamonga mengatakan, menyikapi hal tersebut anggota telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan, dan hingga saat ini pihaknya mengintensifkan patroli untuk menghindari kejadian serupa.

“Patroli kita intensifkan bukan hanya kejadian semalam, namun untuk setiap hari di lokasi itu untuk menghindari ganguan kamtibmas seperti ini,” ungkap Kapolresta.

Persoalan yang terjadi kata Kapolresta, merupakan persoalan perorangan bukan kelompok. Untuk itu, jika masalah ini dibawa ke masalah kelompok, maka ia tidak akan segan-segan akan memproses hukum setiap orang yang terlibat. “Ini kasusnya perorangan, kalau nanti membawa kelompok berarti akan menggangu kamtibmas, dan saya tegaskan akan saya tindak lagi,” janjinya.

Untuk diketahui, konsentrasi massa sempat terjadi, Selasa (15/3) pasca kejadian penusukan yang menewaskan Angling Sinay di kawasan Mardika pada Minggu (13/3).

Bahkan sempat ada teror terhadap masyarakat yang melintas. Salah satu korban yakni warga Latta Rofli Mailuhu (22). Saat itu Mailuhu yang berprofesi sebagai kurir hendak mengantar mie dari Warung Mie Hui ke pembeli yang tinggal di dekat Gereja Bethel.

Namun dalam perjalanan tepatnya di depan lorong Hotel Wisata, korban diberhentikan sejumlah pemuda yang tidak ia kenali dan diancam dengan mengunakan senjata tajam berupa parang. Merespon kejadian tersebut, personel Polsek Sirimau diturunkan untuk mengamankan lokasi. (S-10)