AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan korupsi di RSUD dr Haulussy Ambon hingga kini masih terkendala audit dari Inspektorat Maluku. Upaya koordinasi sejauh ini intens dilakukan, hanya saja terdapat sejumlah kekurangan dalam dokumen kebutuhan audit yang yang masih disiapkan jaksa.

“Dalam rangka proses perhitungan dugaan kerugian, tim audit BPKP Maluku intens melakukan koordinasi, klarifikasi dan upaya lainnya,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi Siwalimanews, Selasa (13/9).

Menurutnya, saat ini dokumen audit sementara dilengkapai sesuai dengan permintaan auditor.

“Semuanya sementara disiapkan, termasuk juga diantaranya dokumen yang dibutuhkan oleh tim audit,” ujar Kareba.

Untuk diketahui, usai melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa medical check up Pilkada kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dan kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RSUD dr M Haulussy Ambon, saat ini penyidik Kejati Maluku sementara melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung nilai kerugian pada dua kasus ini.

Baca Juga: Bupati: Masyarakat Aru Siap Sambut Kedatangan Presiden

“Saat ini penyidik sementara berkoordinasi dengan auditor untuk perhitungan kerugian negara,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi siwalimanews di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/8).

Soal kemungkinan apakah akan ada saksi tambahan yang akan diperiksa di kasus ini, Kareba belum dapat memastikannya. Namun, dirinya berjanji akan memberikan informasi ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan.

“Belum tahu, nanti saya infokan kalau susah ada,” janjinya.(S-10)