MASOHI, Siwalimanews – Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dua remaja terhadap salah satu anggota polisi di Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah  beberapa waktu lalu diselesaikan secara damai atas kesepakatan bersama kedua pihak.

Kasus tindak pidana yang melibatkan tersangka M. Fanser Akatiri dan Malik Mahu resmi tidak ditindak­lanjuti ke pengadilan, setelah korban Alfian dan pelaku menyetujui kese­pakatan damai.

Kesepakatan damai ini berlang­sung di aula Sasana Baharudin Lo­ppa, Kantor Kejari Maluku Tengah  di Masohi, Selasa (13/10).

Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur  dalam arahannya mengingatkan para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, atau perbua­tan yang bersentuhan dengan kasus pidana lainnya.

“Korban telah berikan saudara berdua kesempatan olehnya saya berharap perbuatan yang sama atau pidana lainnya tidak dilakukan. Per­baiki akhlak banyak beribadah buat­lah orang tua kalian bahagia dengan mengejar cita-cita kalian,” nasehat Kajari kepada dua tersangka.

Baca Juga: Fisik TMMD Kodim 1506/Namlea Capai 80 Persen

Dia mengatakan, mengambil jalan damai tidak semata-mata karena ke­jaksaan, namun karena ada kesepa­ka­tan kedua bela pihak untuk ber­damai.

Usai mendengar arahan dan nase­hat Kajari, kedua belah pihak menan­datangani kesepakatan damai di depan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Vektor Mailoa dan Siti Halimah Martono sebagai jaksa pemeriksa.

Kesepakatan damai itu ditanda­tangani korbab dan tersangka, juga disaksikan disaksikan Raja Tehoru Hud Silawane serta kedua keluarga korban dan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Vektor Mailoa me­ngatakan keadilan restorative dalam kasus pidana penganiayaan hanya diberlakukan untuk kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

Selain itu, langkah itu hanya da­pat dilakukan jika kedua bela pihak baik korban maupun tersangka berse­pakat untuk berdamai yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan kesepakatan damai kedua bela pihak.

“Sebagai mana diatur dalam Pera­turan Kejagung nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntu­tan ber­da­sarkan keadilan restoratif, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hu­kum dan dihentikan penun­tutannya berdasarkan keadilan restoratif de­ngan syarat, ada perda­maian kedua bela pihak, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. (S-36)