Jaksa Selesaikan Kasus Aniaya di Tehoru Secara Damai
MASOHI, Siwalimanews – Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dua remaja terhadap salah satu anggota polisi di Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu diselesaikan secara damai atas kesepakatan bersama kedua pihak.
Kasus tindak pidana yang melibatkan tersangka M. Fanser Akatiri dan Malik Mahu resmi tidak ditindaklanjuti ke pengadilan, setelah korban Alfian dan pelaku menyetujui kesepakatan damai.
Kesepakatan damai ini berlangsung di aula Sasana Baharudin Loppa, Kantor Kejari Maluku Tengah di Masohi, Selasa (13/10).
Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur dalam arahannya mengingatkan para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, atau perbuatan yang bersentuhan dengan kasus pidana lainnya.
“Korban telah berikan saudara berdua kesempatan olehnya saya berharap perbuatan yang sama atau pidana lainnya tidak dilakukan. Perbaiki akhlak banyak beribadah buatlah orang tua kalian bahagia dengan mengejar cita-cita kalian,” nasehat Kajari kepada dua tersangka.
Baca Juga: Fisik TMMD Kodim 1506/Namlea Capai 80 PersenDia mengatakan, mengambil jalan damai tidak semata-mata karena kejaksaan, namun karena ada kesepakatan kedua bela pihak untuk berdamai.
Usai mendengar arahan dan nasehat Kajari, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai di depan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Vektor Mailoa dan Siti Halimah Martono sebagai jaksa pemeriksa.
Kesepakatan damai itu ditandatangani korbab dan tersangka, juga disaksikan disaksikan Raja Tehoru Hud Silawane serta kedua keluarga korban dan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Vektor Mailoa mengatakan keadilan restorative dalam kasus pidana penganiayaan hanya diberlakukan untuk kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
Selain itu, langkah itu hanya dapat dilakukan jika kedua bela pihak baik korban maupun tersangka bersepakat untuk berdamai yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan kesepakatan damai kedua bela pihak.
“Sebagai mana diatur dalam Peraturan Kejagung nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat, ada perdamaian kedua bela pihak, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. (S-36)
Tinggalkan Balasan