Jaksa Rahasiakan Hasil Audit Kasus Lahan PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku telah menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Sawa, Namlea, Kabupaten Buru.
Hasil audit itu diterima Jumat (4/12) lalu. Namun Korps Adhyaksa menolak untuk menjelaskannya.
“Hasil audit perkara pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea sudah diterima penyidik Jumat lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin, (7/12).
Ditanya berapa nilai kerugian negara, Sapulette beralasan belum diberi tahu oleh penyidik. “Saya belum peroleh angka nilai kerugiannya,” ujarnya.
Ditanya soal ekspos penetapan tersangka, Sapulette belum bisa memastikannya. “Diikuti saja ya, perkembangannya akan saya sampaikan,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Kaidel Bantah tak Lunasi Hutang Alat BeratSebelumnya Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaili mengaku, audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea sudah dirampungkan. “Auditnya sudah rampung,” jelas Rizal Suhaili kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12).
Ketika ditanyakan berapa besar kerugian negara kasus korupsi pembelian lahan PLTG Namlea tersebut, Rizal menolak berkomentar. “Nanti, nanti,” katanya.
Lanjut Rizal, hasil audit tersebut akan diserahkan ke tim penyidik kejaksaan. “Nanti akan diserahkan,” kata Rizal.
Hasil audit kerugian negara dibutuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.
Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)
Tinggalkan Balasan