Jaksa Periksa 4 Saksi Kasus DIPA Kominfo Ambon
AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya empat aparatur sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Pemeriksaan 4 saksi Diskominfo dan Persandian Kota Ambon itu diperiksa pada Senin (20/11) di Kantor Kejari Ambon.
“Untuk kasus Kominfo Senin (20/11) dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eka Palapia kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya,”
Menurutnya, 4 saksi diperiksa seputar peran dan tugas mereka dalam pengelolaan penggunaan anggaran DIPA 2021.
“Yang pasti diperiksa seputar peran masing-masing,” sebutnya.
Baca Juga: Lopulalan: 8 Saksi Ringankan Terdakwa Kasus ADD JikumerasaUntuk tersangka, lanjut Eka, pihaknya masih menunggu audit kerugian keuangan negara oleh auditor yang diminta.
Mark Up & Nota Fiktif
Kejari Ambon menemukan banyak bukti yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya di kuitansi dan nota belanja yang di mark up.
Temuan itu terkait pengadaan Command Center Kota Ambon, pada dinas yang dipimpin Joy Adriaansz, Tahun Anggaran 2021.
Atas berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah, Kejari Ambon menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Padahal belum sebulan Kejari Ambon dibawah pimpinan Adhryansah melakukan penyelidikan kasus tersebut, sehingga pada Kamis (12/10) kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
“Jadi kita telah ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan yakni, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin Dinas Komunikasi Informasi Dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021 dan pengadaan Command Center Kota Ambon,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah.
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Palapia, Kasi Intel, Ali Toatubun dan Kacabjari Saparua, Ardy saat Konferensi pers di ruang rapat Kejari Ambon, Belakang Soya, Jumat (13/10) menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD berdasarkan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.
Dari total anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954, tersebut sesuai realisasi belanja pada dinas adalah sebesar Rp12.538.474.093.
Setelah tim penyidik melaku-kan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, maka ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Katanya, tim penyidik menemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitansi, nota belanja dimana telah terjadi mark up harga.
Selain itu terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungjawaban. Dari temuan tersebut, lanjut Kajari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.
Kajari juga menyebutkan, pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100% akan tetapi volume pekerjaan belum 100%, dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp130.000.000.
Dari temuan tersebut, lanjut Kajari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.
Kajari menegaskan, pihaknya telah memeriksa dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait diatarnya, Kepala Dinas, Joy Adriaansz, bagian Pokja serta PPK dan lainya.
“Selain kadis, kita juga telah memeriksa bagian Pokja, PPK dan lainya. Kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini, namun saya belum bisa mengatakannya sekarang,” tegasnya.
Ditambahkan, setelah ini tim penyidik Kejari Ambon akan memanggil pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan, dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat penyidikan berlangsung,” ujarnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan