AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya sudah 15 saksi diperiksa tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Manusa ke Rambatu.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti du­gaan korupsi proyek pemba­ngunan jalan Manussa-Rambatu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tercatat total 15 saksi sudah diperiksa korps Adhyaksa Malu­ku yang dipimpin Edyward Kaban ini.

“Di tahap penyidikan ini, sudah 15 saksi yang dimintai keterangan Pemeriksaanya dilakukan secara bertahap selama beberapa hari belakangan ini,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku kepada redaksi Siwalima di Kantor Kejati Maluku Senin (24/10).

Soal siapa saja yang diperiksa, Wahyudi belum dapat merinci­kan­nya namun dipastikan yang diperik­sa adalah pihak pihak terkait seperti PT Bias Abadi selaku kontraktor.

Baca Juga: Sakit, Assagaff tak Penuhi Panggilan Polisi

“Detailnya siapa saja saya belum monitor, tapi yang pasti pihak pihak terkait dalam pekerjaan proyek termasuk pihak dari pengemban,” pungkasnya.

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp32 milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang sudah hancur.

Diminta Transparan

Pasca menaikan status dari pe­nyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Rambatu-Manusia, Kecamatan Inamsol Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan untuk transparan.

Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, proyek infrastruktur jalan yang dianggarkan oleh negara pada prinsipnya bertujuan untuk membuka keterisolasian, dan jika tidak berjalan dengan baik maka akan berdampak terhadap roda eko­nomi masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Menurutnya, jika Kejati Maluku ber­dasarkan hasil gelar perkara ter­nyata proyek tahun 2018 ini meng­alami permasalahan dan menim­bulkan perbuatan pidana, maka trans­paransi dari Kejati sangat diper­lukan oleh masyarakat.

“Menjadi tugas kejaksaan untuk tetap transparan dan profesional mengusut kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada penilaian dari mas­yarakat kalau kejaksaan tinggi ma­suk angin,” ungkap Samloy.

Kejaksaan kata Samloy, harus me­nunjukkan profesionalitasnya seba­gai lembaga penegak hukum dalam memberikan keadilan kepada mas­yarakat, dengan membuka se­cara terang-benderang setiap per­bua­tan yang telah merugikan negara.

Menurutnya, siapapun yang ter­libat dalam kasus ini harus ditindak oleh penyidik Kejaksaan Tinggi, bukan sebaliknya melindungi pihak-pihak tertentu yang memang men­jadi aktor dari perbuatan korupsi ini.

Apalagi, lanjut dia, asas praduga tidak bersalah tetap berlaku artinya, siapapun yang diduga terlibat harus tetap dimintai keterangan, kalau tidak terlibat maka bebas tapi sebaliknya kalau terlibat, maka harus tetap diusut hingga tuntas.

Samloy pun berharap semua ele­men masyarakat untuk tetap mela­kukan pengawasan secara ketat ter­hadap setiap proses penegakan hu­kum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam kasus Inamo­sol agar jangan sampai tiba-tiba berhenti di tengah jalan.

Jangan Dilindungi

Terpisah, praktisi hukum Djidion Batmomolin juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk transparan dan tidak melindungi oknum yang berada dibalik kasus dugaa korupsi ruas jalan Kambelu-Manusa.

“Transparansi itu perlu dan siapa yang terlibat harus ditindak artinya, Kejaksaan jangan lindung pelaku kejahatan,” tegasnya.

Transparansi kata Batmomolin sangat penting, dalam semua kasus termasuk kasus ruas jalan Inamsol agar masyarakat tidak mencurigai adanya permainan antara kejaksaan dengan pelaku kejahatan dengan alasan apapun.

“Kalau kejaksaan tidak transparan dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara, mas­yarakat akan mempertanyakan lagi kinerja kejaksaan,” cetusnya.

Batmomolin berharap, Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memper­hati­kan setiap keluhan dan harapan mas­yarakat agar kasus ini dapat ditun­taskan dan pelaku dapat dihukum.

Naik Status

Seperti diberitakan, penyidik Kejati Maluku telah menaikan status kasus dugaan korupsi proyek jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus ini dila­kukan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan ditemuka adanya bukti-bukti du­gaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

“Terkait dengan laporan masya­rakat mengenai dugaan penyimpa­ngan pekerjaan proyek pemba­ngunan jaluas ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa tahun 2018, berda­sar­kan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan ke­terangan, tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana. Berdasarkan hal tersebut tim meningkatkan ta­hapan ke tingkat penyidikan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Wah­yudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (6/10).

Dengan dinaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, lanjut Wahyudi, maka tim penyidik se­lanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sementara diagenda­kan,” tuturnya.

Tunggu Hasil Ahli

Untuk menuntaskan kasus du­gaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu, Kejaksaan Tinggi Maluku menu­nggu hasil pemeriksaan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kajati Maluku sebelumnya, Un­dang Mugopal mengungkapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Kajati dalam kete­rangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3).

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahli­nya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma me­mohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujarnya. (S-10)