AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menolak seluruh dalil pembelaan penasehat hukum Welliam Alfred Ferdinandus dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di BNI Ambon.

Penolakan JPU tersebut disam­paikan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Sela (29/9).

Majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Pan­jaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota, JPU dan pena­se­hat hukum terdakwa berada di pengadilan, sedangkan terdakwa berada di Rutan Klas IIA Ambon.

Jaksa tetap pada tuntutannya, dengan menuntut terdakwa 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 20 juta.

“Secara umum kami menolak se­luruh nota pembelaan yang di­sampaikan oleh penasihat hukum, dan kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan,” kata Jaksa Ahmad Attamimi.

Baca Juga: Tes Urine Mendadak, 6 ASN Tual Positif Narkoba

Jaksa menyatakan, terdakwa tetap bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp 58,9 miliar.

JPU juga mengatakan, surat dak­waan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Selain itu, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Welliam mem­berikan keterangan yang memiliki hubungan dan relevansi dengan dakwaan yang telah disusun.

“Kami menganggap saksi su­dah punya relevansi dengan pro­ses persidangan, sehingga apa yang disampaikan pembelaan pe­nasehat hukum terdakwa tidak ber­alasan dan tidak benar,” ujarnya.

Menurutnya, Welliam telah me­langgar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana diubah de­ngan UU No. 20 Tahun 2001 Ten­tang Perubahan Atas UU No. 31 Ta­hun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Welliam turut membantu Fara­diba Yusuf melakukan tindak pi­dana korupsi. Dia telah melakukan penarikan tunai tanpa sepenge­tahuan nasabah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas per­mintaan Faradiba.

Pada 13 September 2019, Wel­liam menerima transaksi setor tu­nai tanpa uang dari nasabah Jonny de Quelju sebesar Rp. 125 miliar. Saat itu, dia menjabat menjadi Asis­ten Pelayanan Uang Tunai Kantor Kas Mardika. Dia juga memberi­kan password kepada Faradiba un­tuk otorisasi transaksi perban­kan melalui kewenangan Andi.

Selanjutnya, pada 17 September 2019, Welliam melakukan penari­kan uang nasabah sebanyak 5 kali, masing-masing sebesar Rp. 5 miliar dari rekening BNI atas nama nasabah Jonny de Quelju. Atas transaksi tersebut, ia mene­rima uang Rp. 10 juta dari terdakwa Faradiba Yusuf melalui terdakwa Andi Yahrizal selaku KCP Mardika.

Kemudian, pada 19 September 2019, Welliam melakukan penari­kan tunai sejumlah Rp. 5 miliar tanpa sepengetahuan nasabah Jonny de Queljuw. Penarikan uang tersebut kemudian digunakan untuk ditransfer ke Tata Ibrahim Rp. 2,1 miliar tanpa disertai uang fisik, RTGS ke rekening Jonny senilai Rp. 500 juta sebagai cashback, penarikan tunai Rp. 2,3 miliar dan diserahkan ke Soraya Pelu, serta uang Rp. 100 juta yang diserahkan ke Faradiba. Faradiba lalu mem­berikan Rp. 15 juta kepada Andi, dan Rp. 10 juta ke Welliam.

Saat menjabat sebagai teller di Tual, Welliam juga melakukan RTGS tunai tanpa disertai fisik ke rekening atas nama Soraya Pelu senilai Rp. 3 miliar dengan keterangan mem­bayar bahan baku mebel.

Selain itu, dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, dia juga yang melakukan pe­nyetoran uang senilai Rp. 19,8 miliar BNI KCP Tual. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny De Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA. (Cr-1)