Jaksa Ngotot Tuntut Welliam 11 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menolak seluruh dalil pembelaan penasehat hukum Welliam Alfred Ferdinandus dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di BNI Ambon.
Penolakan JPU tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Sela (29/9).
Majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di pengadilan, sedangkan terdakwa berada di Rutan Klas IIA Ambon.
Jaksa tetap pada tuntutannya, dengan menuntut terdakwa 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 20 juta.
“Secara umum kami menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum, dan kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan,” kata Jaksa Ahmad Attamimi.
Baca Juga: Tes Urine Mendadak, 6 ASN Tual Positif NarkobaJaksa menyatakan, terdakwa tetap bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp 58,9 miliar.
JPU juga mengatakan, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Selain itu, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Welliam memberikan keterangan yang memiliki hubungan dan relevansi dengan dakwaan yang telah disusun.
“Kami menganggap saksi sudah punya relevansi dengan proses persidangan, sehingga apa yang disampaikan pembelaan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak benar,” ujarnya.
Menurutnya, Welliam telah melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Welliam turut membantu Faradiba Yusuf melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.
Pada 13 September 2019, Welliam menerima transaksi setor tunai tanpa uang dari nasabah Jonny de Quelju sebesar Rp. 125 miliar. Saat itu, dia menjabat menjadi Asisten Pelayanan Uang Tunai Kantor Kas Mardika. Dia juga memberikan password kepada Faradiba untuk otorisasi transaksi perbankan melalui kewenangan Andi.
Selanjutnya, pada 17 September 2019, Welliam melakukan penarikan uang nasabah sebanyak 5 kali, masing-masing sebesar Rp. 5 miliar dari rekening BNI atas nama nasabah Jonny de Quelju. Atas transaksi tersebut, ia menerima uang Rp. 10 juta dari terdakwa Faradiba Yusuf melalui terdakwa Andi Yahrizal selaku KCP Mardika.
Kemudian, pada 19 September 2019, Welliam melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5 miliar tanpa sepengetahuan nasabah Jonny de Queljuw. Penarikan uang tersebut kemudian digunakan untuk ditransfer ke Tata Ibrahim Rp. 2,1 miliar tanpa disertai uang fisik, RTGS ke rekening Jonny senilai Rp. 500 juta sebagai cashback, penarikan tunai Rp. 2,3 miliar dan diserahkan ke Soraya Pelu, serta uang Rp. 100 juta yang diserahkan ke Faradiba. Faradiba lalu memberikan Rp. 15 juta kepada Andi, dan Rp. 10 juta ke Welliam.
Saat menjabat sebagai teller di Tual, Welliam juga melakukan RTGS tunai tanpa disertai fisik ke rekening atas nama Soraya Pelu senilai Rp. 3 miliar dengan keterangan membayar bahan baku mebel.
Selain itu, dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, dia juga yang melakukan penyetoran uang senilai Rp. 19,8 miliar BNI KCP Tual. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny De Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan