AMBON, Siwalimanews – Ratusan mahasiswa farmasi STIKES Maluku Husada melaku­kan aksi demo di DPRD Maluku, Selasa (29/9) menuntut RUU Ke­farmasian segera dibahas dan disahkan.

Para masiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Far­masi Seluruh Indonesia (ISFAR­MASI) ini tiba di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang sekitar pukul 09.30 WIT. Sejumlah pamflet dibawa. Diantaranya bertuliskan, “An­tara nyaman deng cinta beta pi­lih payung hukum, farmasi ke­cewa, tuntut RUU Kefarmasian Harus disahkan.

Setelah berorasi beberapa menit, demonstran ditemui Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut. Ia lalu mengarahkan mereka bertemu dengan Komisi IV yang membidangi kesehatan.

“Tuntutan teman-teman maha­sis­wa lebih bagi disampaikan langsung kepada Komisi IV yang membidangi kesehatan,” ujar Sairdekut.

Mereka kemudian melakukan au­diensi bersama Komisi IV yang di­pimpin Ketua Komisi Samson Ata­pary, dan didampingi sekretaris ko­misi Justina Renyaan, anggota komi­si Andi Munaswir.

Baca Juga: Tak Mau Diswab, Ratusan PNS Buru Menghilang

Koordinator aksi, Muhamad Nurul Iman Wokas menjelaskan, aksi yang mereka lakukan dalam rangka mem­peringati hari farmasi sedunia yang jatuh pada tanggal 25 September.

Ada dua tuntutan utama yang menjadi aspirasi mereka. Pertama, mendesak Peraturan Menteri Kese­hatan Nomor 3 tahun 2020 yang menempatkan pelayanan farmasi di rumah sakit dalam golongan non medis dicabut.

Padahal, kata Wokas, peraturan sebelumnya menyatakan, pelayanan farmasi merupakan penunjang medis dan bahkan seharusnya pelayanan farmasi harus mandiri dan berdiri sendiri.

Kedua, mereka menuntut RUU Kefarmasian segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Sebab RUU dimaksud telah masukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2020.

Menanggapi tuntutan itu, Ketua Komisi IV Samson Atapary berjanji menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan wewenang DPRD.

“Kami terima aspirasi ini dan kita akan tindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi dewan,” ujarnya.

Dikatakan, tuntutan yang disam­paikan merupakan kewenangan pe­merintah pusat dalam hal ini Kemen­terian Kesehatan dan DPR RI. Ka­rena itu, sebelum melanjutkan aspi­rasi ke pusat, Komisi IV akan meng­undang Asosiasi Apoteker Maluku untuk membicarakan hal tersebut.

“Nanti kita undang untuk membi­carakannya, baru kita sampaikan ke pusat secara kelembagaan,” tandas­nya.

Usai mendengar penjelasan dan menyerahkan tuntutan, mahasiswa bubar dengan tertib.

Sementara anggota Komisi IV Andi Munaswir mengatakan, Per­men­kes Nomor 3 Tahun 2020 telah menyakiti profesi apoteker. Sebab telah memposisikan mereka sejajar dengan laundry dan pengurus ma­yat. “Ini sangat menyakiti hati profesi,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan ini sudah di­sampaikan secara luas. Namun be­lum sampai di Kementerian Keseha­tan.  Selaku lulusan farmasi, dirinya mendukung agar Permenkes Nomor 3 dirubah agar apoteker kembali menjadi pendamping medis. (Cr-2)