Jaksa Ngaku Hati-hati Tetapkan Tersangka Taman Kota KKT
AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku mengaku berhati-hati menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kendati penanganan sudah di tahap penyidikan, namun penetapan tersangka harus menunggu hasil audit kerugian negara.
“Masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (10/11).
Sapulette mengatakan, penetapan tersangka kasus korupsi hanya akan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang.
“Kedepan sudah seperti itu. Agenda penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik kantongi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Masih Tunggu Audit Korupsi Hibah Negeri LahaKetika ditanya ada kasus lain yang tersangka ditetapkan sebelum jaksa penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara, seperti kasus repo obligasi Bank Maluku Maluku, Sapulette beralasan kasusnya lebih dulu disidik.
“Perkara taman kota KKT kan disidik belakangan setelah Reverse Repo Bank Maluku,” ujarnya.
Namun Sapulette tidak menjawab saat ditanya sejak kapan aturan mulai berlaku, dimana penetapan tersangka dilakukan setelah ada hasil audit kerugian negara. Ia hanya mengatakan, hal itu sesuai dengan ketentuan penyidik yang menangani kasus.
“Kedepan sudah seperti itu, yang menentukan adalah penyidik yang menangani perkara tipikor,” ucapnya, sembari menambakan, proses itu adalah juga bagian dari strategi penyidikan.
Lamban Jerat Tersangka
Seperti diberitakan, Kejati Maluku lamban menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada November 2019. Penanganan kasus diputuskan naik status ke penyidikan, setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio Pulo Mas itu, juga tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.
Dalam pemeriksaan, jaksa penyidik juga memakai ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakberesan dalam proyek itu.
Kendati sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, namun jaksa tak kunjung menetapkan tersangka.
Pihak Kejati Maluku beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku.
Hanya Akal-akalan
Tender proyek Taman Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan.
Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utama, Agusti Mirawan.
Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.
Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.
“Tender proyek taman kota Saumlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa (17/12).
Proyek taman kota yang dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. “Makanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,” tandasnya.
Kendati begitu, Kadis PUPR KKT, Adrianus Sihasale mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat.
Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. “Proyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak menemukan adanya kekurangan di proyek tersebut. Proyeknya juga sudah dinikmati oleh masyarakat setempat,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly menanggapi santai pernyataan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.
Almahdaly mengatakan, siapapun boleh mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki tidak bermasalah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Kalau proyek itu tak bermasalah hukum, berarti tidak kami tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tegas Almahdaly, kepada Siwalima, Kamis (12/12).
Ia mempersilakan siapapun untuk mengklaim. Namun dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Kembali Demo
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).
Aksi dilakukan di perempatan Polsek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.
Sebelumnya Himpunan mahasiswa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).
Kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan. (S-49)
Tinggalkan Balasan