BULA, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan DPRD Maluku men­desak CV Sumber Berkat Mak­mur (SBM) untuk segera ganti rugi kerusakan hutan milik warga Sa­buai, Kecamatan Siwalalat akibat pembalakan liar.

Selain mendesak untuk ganti rugi, DPRD juga meminta perusahaan ini segera angkat kaki dari Sabuai.

“Kami mendesak agar CV SBM segera mengganti rugi hutan milik warga Sabuai karena itu hak wilayat Negeri Sabuai, dan juga perusahaan tersebut harus angkat kaki,” tandas Ketua Komis A DPRD SBT, Umar Gassam, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (3/3).

Desakan untuk ganti rugi, men­cabut izin dan meminta CV SBM angkat kaki dari Sabuai, kata Gassam, telah dituangkan dalam rekomendasi masing-masing fraksi pada saat me­nggelar rapat dengan warga Sabuai beberapa hari lalu.

“CV SBM  selaku pemegang izin harus bertanggung jawab dan ganti rugi. Jika mengenai izin yang dike­luarkan oleh Pemerintah Kabupaten SBT terindikasi adanya pelangaran atau dugaan tindak pidana tentunya ada konsekuensi hukum,” ujar Sek­retaris Partai Gerindra SBT ini.

Baca Juga: Balap Liar, 9 Motor Diamankan Polisi

Ketua Fraksi Nasional Kebang­kitan Rakyat Ita Wotu Nusa, Munawir Kubal juga menyampaikan hal yang sama, yakni mendesak CV SBM segera ganti rugi hutan milik warga Sabuai.

Menurut Kubal, CV SBM terin­di­kasi melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hi­dup, UU Nomor 27 tahun 2012 ten­tang Izin Lingkungan, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Jika kita lihat pada undang-undang tersebut maka Pihak CV SBM bisa terindikasi pidana,” kata Kubal.

Kubal mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, dan ternyata CV SBM tidak memiliki dokumen AMDAL, dan ini merupa­kan pelanggaran yang bisa ber­dampak pada pidana.

“Mereka bergerak tapi tidak memiliki dokumen AMDAL dan hal ini bisa saja pidananya,” tandasnya.

Janji Ganti Rugi

Pihak CV. SBM berjanji akan melakukan ganti rugi atas kerusakan hutan yang merupakan hak ulhayat warga Sabuai.

“Saya berjanji akan menyelesai­kan semua masalah adat yang terjadi di Sabuai, termasuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat,” tandas Yongky Koedarusman, selaku kuasa CV. SBM saat rapat kerja dengan Ko­misi II DPRD Provinsi Maluku, Se­lasa (3/3), di ruang rapat Komisi II.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II, Saudah Tuankotta/Tethool itu juga dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie.

Selanjutnya Yongky mengatakan, pihaknya akan mengganti rugi, termasuk menanam kembali pohon yang telah ditebang dengan mena­nam anakan pala sesuai dengan izin perkebunan yang diberikan.

“Kami akan melakukan penana­man kembali dalam bulan ini, paling lambat tanggal dua puluhan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan membayar upah karyawan yang masih nunggak kurang lebih empat bulan.

“Upah karyawan yang belum kami bayarkan selama empat bulan itu juga akan kami selesaikan, namun kami meminta kepada dewan agar kami dapat melakukan hauling  kayu yang telah ditebang dan kemudian akan menyelesaikan semuanya,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kehu­tanan, Sadli Ie mengatakan, CV SBM wajib untuk menyelesaikan kewaji­ban yang berkaitan dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), namun jika berhubungan dengan penyero­botan lahan adat maka memerlukan pengukuran titik koordinat pada peta.

Izin IPK yang diberikan sejalan dengan izin Perkebunan Pala yang dikantongi CV SBM yang nantinya akan berakhir pada 5 Maret 2020 ini.

“Penebangan jika di luar area dan dimaksudkan telah memasuki area lahan adat maka memerlukan peng­ukuran dengan memasang titik koor­dinat pada peta dengan menggu­nakan GPS. Namun untuk seluruh kewajiban sesuai aturan yang ber­laku maka CV SBM wajib melunasi. Saat ini izin CV SBM telah dicabut namun seluruh kewajibannnya ha­rus diselesaikan” ujarnya.

Anggota Komisi II, Aziz Hentihu mengingatkan CV SBM untuk me­nyelesaikan seluruh kewajibannya baik itu bagi negara, daerah dan masyarakat sekaligus tunggakan upah karyawan.

Hentihu menegaskan, jika hak telah diambil dengan mengambil batang pohon maka semua kewaji­ban sesuai ketentuan mesti disele­sai­kan tepat waktu, sehingga tidak ada yang dirugikan. “Kami minta CV SBM jangan main-main, ini hak rakyat yang harus diselesaikan,” tandasnya.

Hal yang sama pula ditegaskan anggota Komisi II, Fredek Rahak­bauw. Masalah penyerobotan lahan Sabuai garus segera  diselesaikan. “Masalah adat harus diselesaikan secara adat, jangan sampai masya­rakat dirugikan,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II, Saudah Tuankotta/Tethool menga­ta­kan, dalam rapat kerja telah dicapai beberapa kesepakatan.

“Yang pertama, hak-hak masya­rakat yang masih menjadi tunggakan harus segera diselesaikan. Yang ke­dua, masalah di kepolisian terkait dengan dua anak  dari Sabuai kami telah berkoordinasi dengan Kapolda untuk dapat diselesaikan dengan jalan  dibebaskan tanpa syarat, hal ini merupakan permintaan dari Komisi II maupun pimpinan DPRD Maluku,” tandas Saudah.

Lebih lanjut Dinas Kehutanan Maluku diminta untuk segera me­lakukan pengukuran titik koordinat untuk menentukan dugaan pelang­garan batas lahan yang dilakukan CV SBM.

“Kami minta untuk Dinas Kehu­tanan segera turun dan mengukur benar atau tidak  ada penyele­wengan, sehingga hak-hak adat akan diselesaikan karena kemarin ada sasi adat,” tegas Saudah.

Kendati sudah ada pernyataan dari pihak CV SBM untuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat, namun saat menutup rapat kerja, Saudah meminta agar pernyataan CV SBM dituangkan dalam surat pernyataan, yang akan ditandata­ngani, Rabu (4/3). (S-47/Mg-4)