AMBON, Siwalimanews – Menindak lanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakat terkait bau korupsi pengelolaan anggaran makan minum di DPRD Kabupaten SBB, maka penyidik bidang pidana khusus Kejati Maluku mulai mengarap dugaan kasus tersebut.

Langkah awal ditahap penyelidikan kasus ini, enam saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kasus ini sudah masuk ke Pidsus dan sementara dalam proses penyelidikan. Ditahap ini 6 saksi dari sekretariat DPRD SBB dimintai keterangan,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjanya, Kamis (27/10).

Menurutnya, ditahap penyidikan yang dilakukan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi guna mengumpulkan bukti-bukti, terkait dugaan korupsi seperti yang dilaporkan. Tak hanya enam saksi ini, penyidik juga telah mengendakan pemeriksaan untuk saksi-saksi lainnya.

“Ini kan masih tahap penyelidikan, jadi pemeriksaan saksi untuk mencari fakta atau bukti ada tidaknya pelanggaran seperti yang dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Diminta Kaji Ulang Rencana Bangun Rusun Ongkoliong

Untuk diketahui, pimpinan DPRD Kabupaten SBB dilaporkan ke Kejati Maluku atas dugaan penyalagunaan anggaran makan minum di lembaga legislatif tersebut.

Laporan yang dilayangkan Korwil LSM LIRA Maluku Yan Sariwating, Kamis (8/9), saat ini mulai ditelusuri Koorps Adhyaksa Maluku.

“Informasi dari petugas PTSP, membenarkan adanya penyampaian laporan dimaksud dan segera ditindak lanjuti sesuai proses penanganan laporan masyarakat,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada redaksi Siwalimanews Selasa (13/9).

Menurutnya, setiap laporan yang masuk ke Kejati Maluku pasti akan di tindak lanjuti.(S-10)