AMBON, Siwalimanews – Lantaran memakai narkoba jenis sabu-sabu, Sudirman (44) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (6/1) kemarin yang dipimpin Hakim ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver itu berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum Ahmad Latupono.

JPU dalam dakwaanya menjelaskan, terdakwa diamankan ditempat kerjanya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat 7 Oktober 2022, sekitar pukul 11.10 WIT, lantaran tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Sebelum ditangkap, ternyata tim Direktorat Narkoba Polda Maluku telah mendapat informasi bahwa terdakwa akan mengkonsumsi narkoba.

“Setelah mendapat informasi kemudian saksi dan tim Direktorat Narkoba Polda Maluku langsung menuju ke Toko Alia dimana tempat terdakwa bekerja. Sesampainya di lokasi tersebut, saksi langsung melakukan pemantauan,” ucap JPU.

Baca Juga: Ketersedian Internet Jadi Masalah Jelang Pemilu 2024

Setelah diketahui terdakwa berada di belakang toko, anggota Direktorat narkoba kemudian menangkap terdakwa. Saat ditangkap terdapat dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram yang disimpan dalam dompet yang ada di saku celana terdakwa.

“Terdakwa pasrah dan kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa “Dimana Barang” dan saat itu terdawka langsung mengatakan “ini pak” sambil menunjukkan dompet milik terdakwa, dimana di dalam dompet tersebut terdakwa menyimpan sabu,” beber JPU dalam dakwaanya.

Berdasarkan hasil interogasi maish dalam dakwaan JPU, diketahui terdakwa mendapat sabu dari temannya bernama Rahmat, yang diberikan ke terdakwa pada 6 Oktober 2022. Terdakwa juga mengakui, kalau dihari yang sama, terdakwa telah mengkonsumsi sebagian narkoba tersebut.

“Terdakwa saat itu mengku, kalau sempat mengkonsumsi sabu pada 6 Oktober 2022 atau sehari sebelum terdakwa ditangkap. Bahwa sabu yang diamankan dari tangan terdakwa adalah sisa sabu yang sebelumnya terdakwa konsumsi,” jelas JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver kemidian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(S-26)