Jaksa Masih Rampungkan Berkas Korupsi Repo Saham
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku masih merampungkan berkas korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Pasca hasil audit dikantongi korps Adhyaksa itu, penyidik langsung melakukan perampungan dan kelengkapan berkas.
Menurut Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, penyidik terus melakukan pemberkasan. Dikatakan, saat ini penyidik sedang melakukan penyusunan berkas perkara.
“Saat ini masih melengkapi berkas untuk tahap satu,” katanya kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/1). Sapulette menjelaskan, berkas itu nantinya akan diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti, aspek formil maupun materil. “Apabila berkas perkara sudah selesai disusun atau rampung maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara tahap pertama,” katanya.
Ditanya, soal berapa nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, Sapulette hanya menjawab akan memberitahu nilai kerugiannya nanti.
Hasil audit kasus yang menjerat dua pejabat Bank Maluku Mlut telah diterima Kamis (17/12).tahun lalu “Benar, hasil audit perkara korupsi repo saham sudah diterima penyidik kemarin,” tandas Sapulette.
Baca Juga: Vaksin ke Kabupaten & Kota Lain Batal DikirimUntuk diketahui, sudah dua tahun lebih, Kejati Maluku menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.
Penantian begitu lama, akhirnya Kejati menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Hasil audit kasus yang menjerat dua pejabat Bank Maluku Malut itu diterima Kejati 17 Desember 2019.
“Benar, hasil audit perkara korupsi repo saham sudah diterima penyidik kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, 18 Desember 2020 yang lalu.
Sapulette enggan membeberkan berapa besar kerugian negara yang ditemukan BPKP Maluku, dengan alasan belum diberitahu penyidik. “Saya belum peroleh angka nilai kerugiannya,” katanya.
Sapulette hanya mengatakan, dengan diterimanya hasil audit kerugian negara maka kasus repo obligasi Bank Maluku segera dituntaskan. (S-50)
Tinggalkan Balasan