AMBON, Siwalimanews – Jaksa kembali memeriksa lima orang saksi, setelah sehari sebelumnya meme­riksa 5 saksi berbeda.

Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa lima orang saksi, terkait mangkraknya proyek pembangunan rumah khu­sus milik Balai Pelaksana Penye­diaan Perumahan (BP2P) Maluku.

Sehari sebelumnya, jaksa telah memeriksa lima orang saksi, masing-masing AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DS sebagai Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN, Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota panitia penerima hasil pekerjaan, Selasa (23/1), tim penyelidik Kejati Maluku memeriksa lima saksi terkait proyek pembangunan rumah khusus bagi bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016 di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Lima saksi yang diperiksa yaitu, FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Kelimanya dimintai keterangan terkait tugas dan tanggung jawab sebagai PPHP dalam proyek rumah khusus tersebut di Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB.

Baca Juga: Ungkap Penyimpangan Sertifikasi Guru Malteng, Polisi Periksa Sahubawa

“Mereka dimintai keterangan se­hubungan dengan tugas dan tang­gung jawab sebagai ketua dan anggota PPHP dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten SBB,” ujar Plt. Kasi Penkum Kejak­saan Tinggi Maluku

Aizit P Latuconsina dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (23/1).

Latuconsina menyebutkan pro­yek pembangunan rumah khusus dibangun sebanyak 26 unit rumah, 22 unit di Kabupaten Maluku Te­ngah dan 2 unit di Kabupaten SBB.

Dia mengaku, tim jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.

“Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” tambahnya.

Garap 5 Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku terus menggali bukti mangkraknya proyek pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku.

Proyek yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016 ini berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah dan Ka­bupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp6,3 miliar.

Untuk membuktikan hal itu, penyelidik memeriksa lima saksi masing-masing AP selaku PPK, DS sebagai Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN, Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota panitia penerima hasil pekerjaan.

Pemeriksaan dilakukan Senin (22/1) oleh tim jaksa penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku.

Demikian diungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina dalam rilisnya kepada Siwalima.

Menurutnya, tim jaksa penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus BP2P Maluku tahun 2016.

“Perkembangan mengenai pena­nganan perkara ini akan diiinfor­masikan selanjutnya,” ujar singkat Aizit.

Mangkrak

Kejaksaan Tinggi Maluku mem­bidik proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016.

Padahal, proyek milik BP2P Ma­luku di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp6,3 miliar.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri ter­sebut hingga kini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karabe yang di­kon­firmasi Siwalima membenarkan pihaknya membidik kasus tersebut.

Kata Wahyudi, tim penyidik Kejati Maluku telah selesai melakukan telaah pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik Kabupaten SBB dan Malteng.

Menurutnya, pihak intel Kejati Maluku telah melimpahkan pena­nganan proyek pembangunan ru­mah khusus milik yang dulunya dikerjakan Satuan Kerja Satuan Kerja Non Vertikal Maluku, yang kemu­dian berganti nama menjadi BP2P Maluku ini ke pidana khusus.

Kareba menegaskan, Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.

“Dugaan tipikor pembangunan rumah khusus Kabupaten SBB dan Malteng tahun anggaran 2016 pada dinas SKNV yakni Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku atau sekarang yang disebut namanya BP2P Provinsi Maluku tahun ang­garan 2016,  dari nilai proyek sebesar Rp6,3 Miliar.

Pembangunan perumahan itu dibangun untuk aparat Keamanan TNI Polri di lokasi-lokasi daerah rawan konflik antar di kabupaten Malteng dan SBB,” ujarnya kepada Siwalima pekan kemarin.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB, lanjut Kareba berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata kolo, Elpaputih, Samasuru, dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri itu berada di Desa Mamala dan Morela.

Mirisnya, kata Kareba, pihaknya menemukan proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.

“Nah dari pembangunan rumah di lokasi-lokasi tersebut, sekian rumah tidak selesai dikerjakan bahkan ada di beberapa lokasi tidak dibangun sama sekali, dan juga ada di lokasi yang hanya di desa tertentu yang hanya pondasi saja. Sementara untuk pembangunan proyek terse­but sudah pencairan 100%,” ungkapnya.

Kareba kembali menegaskan, penanganan penyelidikan dari Intel ke Pidsus sudah pasti ada bukti dan fakta yang cukup, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahapan beri­kutnya.

Menurut dia, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak dalam tahap diantaranya sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P.

“Pada dasarnya penyidik ketika melimpahkan karena ada cukup alat bukti, nah dalam kasus ini pihak-pihak terkait yang dipanggil saat penyelidikan di tingkat bidang intel untuk dimintai klarifikasi yaitu kepala Satker SNPT Atau sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP, serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P,” sebutnya. (S-05)