AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku lamban menetapkan tersa-ngka dalam kasus korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.

Proyek yang ber­-sumber dari Dana Alokasi Umum AP­BD KKT ini, di­naikan ke tahap pe­nyidikan pada No­­vember 2019.  Pe­nanganan ka­sus diputuskan naik status ke pe­nyi­dikan, setelah pe­nyidik meng­an­tongi bukti-bukti yang kuat.

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio Pulo Mas itu, juga tak sesuai ren­cana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.

Dalam pemeriksaan, jaksa penyidik juga memakai ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil pemeriksaan, ditemukan keti­dakberesan dalam proyek itu.

Kendati sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, namun jak­sa tak kunjung menetapkan ter­sangka.

Baca Juga: Terdakwa Kasus ADD dan DD Rumarudun Diadili

Pihak Kejati Maluku beralasan masih menunggu hasil audit keru­gian negara dari BPKP Maluku.

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara, makanya belum ada penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, saat dikonfirmasi Siwalima, Jumat (6/11).

Sapulette mengatakan, penanga­nan kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana lainnya. “Kasus ini beda dengan kasus penganiayaan yang sudah jelas siapa pelaku dan korbannya,” ujarnya.

Lanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek taman kota KKT tuntas ka­sus tergantung hasil audit dari BPKP.  “Menangani perkara korupsi tidak bisa disamakan dengan mate­matika lalu pasti. Kalau sudah ada audit, bagian pidsus sudah tahu hasil­nya, kami akan bekerja. Saya harap bisa memahami, semua tergantung hasil audit,” tandasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihak­nya terus melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku terkait audit perhitungan kerugian negara kasus itu.

Harusnya Ada Tersangka

Akademisi Hukum Unpatti, Rey­mond Supusepa mengatakan, apa­bila kasus sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan, harusnya sudah ada penetapan tersangka.

Ia menilai, alasan jaksa bahwa penetapan tersangka menunggu hasil audit BPKP, bisa benar, bisa juga hanya dibuat-buat.

“Bisa saja itu benar, atau juga itu menjadi alasan yang tidak bisa di­percaya, karena perkaranya sudah cukup lama,” kata Supusepa kepada Siwalima, Minggu (8/11).

Memang, dalam penyidikan sudah ada dua alat bukti. Namun menu­rutnya, hasil audit merupakan salah satu alat bukti yamg tidak terpi­sah­kan dari alat bukti yang lain seperti yang dijelaskan dalam pasal 184 KUHAP. Hanya saja, ia memper­tanyakan kenapa sudah setahun, baru jaksa menyampaikan proses penetapan tersangka masih menu­nggu hasil audit.

“Jadi setiap kasus punya cara pe­nanganan kasus itu berbeda-beda. Tapi karena kasusnya sudah lama, setidaknya kita harus mengetahui penyidikannya bagaimana,” ujar­nya.

Kalau bukti sudah kuat, kata Su­pusepa, berarti tidak perlu menu­nggu hasil audit. Apalagi kalau su­dah pengakuan dari pelaku.

“Alasan jaksa menunggu audit itu biasanya jaksa ingin mengetahui apakah ada kerugian keuangan ne­gara dalam kasus korupsi itu. Karena pasti dari peristiwa itu akan dihu­bungkan dengan unsur tindak pida­na korupsi dalam pasal 2 ayat (1)  dan pasal 3 UU Tipikor.  Unsur yang paling kuat yang harus didapatkan adalah kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Praktisi hukum Djidon Batmamolin mempertanyakan penetapan tersa­ng­ka dalam kasus proyek Taman Kota KKT. Apabila sudah setahun sejak kasusnya ditingkatkan ke pe­nyidikan, namun belum menetapkan tersangka, maka terbilang keter­laluan.

“Kalau sudah ditemukan dua alat bukti, harusnya sudah bisa tetapkan tersangka,” katanya.

Dikatakan, dalam gelar perkara dan status kasusnya naik ke tingkat penyidikan, maka jaksa sudah menemukan dua alat bukti. “Omong kosong kalau kejaksaan belum temu­kan dua alat bukti,” ujar Batmamolin.

Praktisi hukum Nelson Sianressy berbeda pendapat. Ia mengatakan, mungkin saja belum cukup bukti yang kuat, sehingga kejaksaan ha­rus menunggu hasil audit kerugian negara.

Dia meminta BPKP mempercepat audit untuk diketahui kerugian ne­garanya. “Kalau  semua dokumen sudah dipasok percepat auditnya,” tandas Sianressy.

Hanya Akal-akalan

Tender proyek Taman Kota Saum­laki, KKT Tahun 2017 melalui Laya­nan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan.

Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nu­santara. Perusahaan ini beralamat  di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur uta­ma, Agusti Mirawan.

Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.

Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.

“Tender proyek taman kota Saum­laki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, ke­pada Siwalima, Selasa (17/12).

Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan angga­ran miliaran rupiah.

“Kalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam pro­yek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan pro­yek adalah orang dekat pejabat di dae­rah itu, makanya kami tak bisa ber­buat lebih, tetapi dengan diusutnya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,” ujarnya.

Proyek taman kota yang dikerja­kan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan peja­bat di KKT.  “Makanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,” tandasnya.

Jaksa Gandeng Ahli Poltek

Penyidik Kejati Maluku menggan­deng ahli kontruksi bangunan dari Politeknik  Negeri Ambon Wellem Gas­presz untuk memeriksa proyek Taman Kota KKT. Hasil pemeriksaan ditemukan ketidakberesan.

“Intinya, ada dugaan ketidak beresan di proyek Taman Kota KKT tahun 2017. Namun detailnya seperti apa, saya tidak bisa jelaskan karena itu sudah masuk rana penyidikan,” kata  Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima di Ambon, Rabu (18/12).

Dalam penyelidikan dan penyi­dikan, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat KKT, diantaranya Kadis PUPR  Andrianus Sihasale dan PPTK Taman Kota Saumlaki, Wilma Fenanlampir.

Klaim Tak Masalah

Kadis PUPR KKT, Adrianus Siha­sale mengklaim proyek Tama Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat.

Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. “Proyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak menemukan adanya kekurangan di proyek ter­sebut. Proyeknya juga sudah dinik­mati oleh masyarakat setempat,” ujarnya, kepada  Siwalima,  melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).

Sihasale mengaku kaget, ketika Kejati Maluku menaikan status proyek ini ke tahap penyidikan. “Kan sudah selesai, lantas kenapa proyeknya dianggap bermasalah dan ditingkatkan ke tahap penyi­dikan,” tuturnya.

Ia juga mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Satu kali di tahap penyelidikan dan satunya lagi di tahap penyidikan. “Saya sudah dua kali diperiksa di kasus ini, per­tama di KKT dan kedua di Kantor Kejati Maluku,” jelasnya.

Jaksa Tanggapi

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly menanggapi santai pernyataan Ka­dis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.

Almahdaly mengatakan, siapa­pun  boleh mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki tidak bermasalah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Kalau proyek itu tak bermasalah hukum, berarti tidak kami tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tegas Almahdaly, kepada  Siwali­ma, Kamis (12/12).

Ia mempersilakan siapapun untuk mengklaim. Namun dari hasil pe­nyelidikan hingga penyidikan dite­mukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Silakan saja, penyidik juga pu­nya alasan sendiri menaikan status kasus proyek taman kota ke tahap penyidikan. Intinya ada dugaan perbuatan melawan hukum, makanya kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Kembali Demo

Puluhan mahasiswa yang terga­bung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).

Aksi dilakukan di perempatan Pol­sek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.

Kasus proyek Taman Kota Saum­laki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Pasca naik penyidikan, hingga kini tak jelas penanganannya.

Namun aksi demo kali ini berbeda dari sebelumnya. Kali ini para de­monstran membagi-bagikan sejum­lah selebaran di traffic light perem­patan Polsek Sirimau.

Dalam selebaran yang tertulis, mengungkap kebohongan meraih kebenaran itu, para demonstran meminta sejumlah kasus korupsi  di KKT diungkapkan.

Selain itu, ada juga tertulis kasus taman kota masih terkatung-katung di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan Kejati.

Massa yang dipimpin Andre Morets Labobar itu mulai mem­bagikan selebaran-selebaran itu, sekitar pukul 11.15 WIT. Aksi pulu­han mahasiswa KKT ini direncana­kan akan berlanjut di Kantor BPKP Perwakilan Maluku.

“Kami akan melanjutkan aksi di Kantor BPKP Maluku untuk per­tanyakan kasus taman kota yang sampai sekarang belum diaudit. Kita akan pertanyakan ini, sebab yang jadi alasan kasusnya terhambat adalah BPKP belum audit,” ujar Labobar.

Sementara pihak Kejaksaan Ti­nggi Maluku mengaku, terus mela­kukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk audit kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki,

“Berkasnya sudah lengkap. Kalau ada kekurangan pasti kami diberi­tahukan. Yang jelas, kami sudah koordinasi,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Y.E Oceng Almahdaly, kepada Siwalima.

Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto juga mengatakan hal yang sama. “Kalau kasus taman kota, kita masih koordinasi dengan rekan-rekan penyidik,” ujarnya.

Dia menyebut, koordinasi itu terkait masalah kecukupan bukti dan dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. “Auditor dalam me­ngumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,” jelasnyas.

Sebelumnya Himpunan mahasis­wa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).

Kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.

Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugi­kan negara senilai Rp 4 miliar, Gu­bernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.

Para demonstran saat tiba di depan pintu gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke halaman, sebab pintunya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.

“Pihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,” kata Morets Labobar dalam orasinya.

Dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah dalam tahap penyidikan. Untuk itu, mereka meminta agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,” teriak Labobar.

Setelah berorasi secara bergan­tian selama dua jam lebih, sekitar pukul 12.15 WIT mereka dizinkan ma­suk dan ditemui oleh Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Kepada mereka, Sapulette men­jelaskan, kasus ini masih terus dita­ngani dan saat ini nilai kerugian negara sementara dihitung oleh BPKP Maluku.

“Untuk itu penetapan tersangka­nya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Sapulette. (S-49)