Jaksa Lamban Jerat Tersangka
Korupsi Proyek Taman Kota KKT
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku lamban menetapkan tersa-ngka dalam kasus korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.
Proyek yang ber-sumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada November 2019. Penanganan kasus diputuskan naik status ke penyidikan, setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio Pulo Mas itu, juga tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.
Dalam pemeriksaan, jaksa penyidik juga memakai ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakberesan dalam proyek itu.
Kendati sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, namun jaksa tak kunjung menetapkan tersangka.
Baca Juga: Terdakwa Kasus ADD dan DD Rumarudun DiadiliPihak Kejati Maluku beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku.
“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara, makanya belum ada penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, saat dikonfirmasi Siwalima, Jumat (6/11).
Sapulette mengatakan, penanganan kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana lainnya. “Kasus ini beda dengan kasus penganiayaan yang sudah jelas siapa pelaku dan korbannya,” ujarnya.
Lanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek taman kota KKT tuntas kasus tergantung hasil audit dari BPKP. “Menangani perkara korupsi tidak bisa disamakan dengan matematika lalu pasti. Kalau sudah ada audit, bagian pidsus sudah tahu hasilnya, kami akan bekerja. Saya harap bisa memahami, semua tergantung hasil audit,” tandasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku terkait audit perhitungan kerugian negara kasus itu.
Harusnya Ada Tersangka
Akademisi Hukum Unpatti, Reymond Supusepa mengatakan, apabila kasus sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan, harusnya sudah ada penetapan tersangka.
Ia menilai, alasan jaksa bahwa penetapan tersangka menunggu hasil audit BPKP, bisa benar, bisa juga hanya dibuat-buat.
“Bisa saja itu benar, atau juga itu menjadi alasan yang tidak bisa dipercaya, karena perkaranya sudah cukup lama,” kata Supusepa kepada Siwalima, Minggu (8/11).
Memang, dalam penyidikan sudah ada dua alat bukti. Namun menurutnya, hasil audit merupakan salah satu alat bukti yamg tidak terpisahkan dari alat bukti yang lain seperti yang dijelaskan dalam pasal 184 KUHAP. Hanya saja, ia mempertanyakan kenapa sudah setahun, baru jaksa menyampaikan proses penetapan tersangka masih menunggu hasil audit.
“Jadi setiap kasus punya cara penanganan kasus itu berbeda-beda. Tapi karena kasusnya sudah lama, setidaknya kita harus mengetahui penyidikannya bagaimana,” ujarnya.
Kalau bukti sudah kuat, kata Supusepa, berarti tidak perlu menunggu hasil audit. Apalagi kalau sudah pengakuan dari pelaku.
“Alasan jaksa menunggu audit itu biasanya jaksa ingin mengetahui apakah ada kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi itu. Karena pasti dari peristiwa itu akan dihubungkan dengan unsur tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor. Unsur yang paling kuat yang harus didapatkan adalah kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Praktisi hukum Djidon Batmamolin mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus proyek Taman Kota KKT. Apabila sudah setahun sejak kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, namun belum menetapkan tersangka, maka terbilang keterlaluan.
“Kalau sudah ditemukan dua alat bukti, harusnya sudah bisa tetapkan tersangka,” katanya.
Dikatakan, dalam gelar perkara dan status kasusnya naik ke tingkat penyidikan, maka jaksa sudah menemukan dua alat bukti. “Omong kosong kalau kejaksaan belum temukan dua alat bukti,” ujar Batmamolin.
Praktisi hukum Nelson Sianressy berbeda pendapat. Ia mengatakan, mungkin saja belum cukup bukti yang kuat, sehingga kejaksaan harus menunggu hasil audit kerugian negara.
Dia meminta BPKP mempercepat audit untuk diketahui kerugian negaranya. “Kalau semua dokumen sudah dipasok percepat auditnya,” tandas Sianressy.
Hanya Akal-akalan
Tender proyek Taman Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan.
Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utama, Agusti Mirawan.
Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.
Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.
“Tender proyek taman kota Saumlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa (17/12).
Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
“Kalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam proyek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan proyek adalah orang dekat pejabat di daerah itu, makanya kami tak bisa berbuat lebih, tetapi dengan diusutnya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,” ujarnya.
Proyek taman kota yang dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. “Makanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,” tandasnya.
Jaksa Gandeng Ahli Poltek
Penyidik Kejati Maluku menggandeng ahli kontruksi bangunan dari Politeknik Negeri Ambon Wellem Gaspresz untuk memeriksa proyek Taman Kota KKT. Hasil pemeriksaan ditemukan ketidakberesan.
“Intinya, ada dugaan ketidak beresan di proyek Taman Kota KKT tahun 2017. Namun detailnya seperti apa, saya tidak bisa jelaskan karena itu sudah masuk rana penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima di Ambon, Rabu (18/12).
Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat KKT, diantaranya Kadis PUPR Andrianus Sihasale dan PPTK Taman Kota Saumlaki, Wilma Fenanlampir.
Klaim Tak Masalah
Kadis PUPR KKT, Adrianus Sihasale mengklaim proyek Tama Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat.
Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. “Proyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak menemukan adanya kekurangan di proyek tersebut. Proyeknya juga sudah dinikmati oleh masyarakat setempat,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).
Sihasale mengaku kaget, ketika Kejati Maluku menaikan status proyek ini ke tahap penyidikan. “Kan sudah selesai, lantas kenapa proyeknya dianggap bermasalah dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Ia juga mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Satu kali di tahap penyelidikan dan satunya lagi di tahap penyidikan. “Saya sudah dua kali diperiksa di kasus ini, pertama di KKT dan kedua di Kantor Kejati Maluku,” jelasnya.
Jaksa Tanggapi
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly menanggapi santai pernyataan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.
Almahdaly mengatakan, siapapun boleh mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki tidak bermasalah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Kalau proyek itu tak bermasalah hukum, berarti tidak kami tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tegas Almahdaly, kepada Siwalima, Kamis (12/12).
Ia mempersilakan siapapun untuk mengklaim. Namun dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Silakan saja, penyidik juga punya alasan sendiri menaikan status kasus proyek taman kota ke tahap penyidikan. Intinya ada dugaan perbuatan melawan hukum, makanya kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kembali Demo
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).
Aksi dilakukan di perempatan Polsek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.
Kasus proyek Taman Kota Saumlaki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Pasca naik penyidikan, hingga kini tak jelas penanganannya.
Namun aksi demo kali ini berbeda dari sebelumnya. Kali ini para demonstran membagi-bagikan sejumlah selebaran di traffic light perempatan Polsek Sirimau.
Dalam selebaran yang tertulis, mengungkap kebohongan meraih kebenaran itu, para demonstran meminta sejumlah kasus korupsi di KKT diungkapkan.
Selain itu, ada juga tertulis kasus taman kota masih terkatung-katung di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan Kejati.
Massa yang dipimpin Andre Morets Labobar itu mulai membagikan selebaran-selebaran itu, sekitar pukul 11.15 WIT. Aksi puluhan mahasiswa KKT ini direncanakan akan berlanjut di Kantor BPKP Perwakilan Maluku.
“Kami akan melanjutkan aksi di Kantor BPKP Maluku untuk pertanyakan kasus taman kota yang sampai sekarang belum diaudit. Kita akan pertanyakan ini, sebab yang jadi alasan kasusnya terhambat adalah BPKP belum audit,” ujar Labobar.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku, terus melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk audit kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki,
“Berkasnya sudah lengkap. Kalau ada kekurangan pasti kami diberitahukan. Yang jelas, kami sudah koordinasi,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Y.E Oceng Almahdaly, kepada Siwalima.
Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto juga mengatakan hal yang sama. “Kalau kasus taman kota, kita masih koordinasi dengan rekan-rekan penyidik,” ujarnya.
Dia menyebut, koordinasi itu terkait masalah kecukupan bukti dan dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. “Auditor dalam mengumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,” jelasnyas.
Sebelumnya Himpunan mahasiswa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).
Kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.
Para demonstran saat tiba di depan pintu gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke halaman, sebab pintunya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.
“Pihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,” kata Morets Labobar dalam orasinya.
Dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah dalam tahap penyidikan. Untuk itu, mereka meminta agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
“Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,” teriak Labobar.
Setelah berorasi secara bergantian selama dua jam lebih, sekitar pukul 12.15 WIT mereka dizinkan masuk dan ditemui oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Kepada mereka, Sapulette menjelaskan, kasus ini masih terus ditangani dan saat ini nilai kerugian negara sementara dihitung oleh BPKP Maluku.
“Untuk itu penetapan tersangkanya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Sapulette. (S-49)
Tinggalkan Balasan