Jaksa Kurung Eks Kasat Pol PP SBT
BULA, Siwalimanews – Penyidik Kejari SBT mengurung eks Kasat Pol PP Kabupaten SBT, Abdullah Rumain, di Rutan Cabang Wahai, Senin (6/2).
Rumain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana honorarium anggota Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2020 senilai Rp 952 juta.
Penahanan tersebut dilakukan setelah proses tahap II dari penyidik Polres SBT setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
Pantauan Siwalima di kantor Kejaksaan Negeri SBT, Rumain tiba di kantor Kejaksaan Negeri SBT sekitar pukul 10.30 WIT. Ia menggunakan baju kemeja batik berkerak berwana putih kehititaman dan selanjutnya di kenalan Baju tahanan berwana orange.
Kasi Penyidikan, Haikal Hafid kepada Siwalima menjelaskan , proses penyerahan tersangka serta barang bukti, maka pihaknya langsung menahan yang bersangkutan di Rutan Cabang Wahai.
Baca Juga: Polda Maluku Tahan Mantan Anggota DPRD MBD“Setelah ini, kami akan menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,” katanya.
Dikatakan, perkara yang melibatkan mantan kasat Pol PP SBT ini diduga telah menyalahgunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP bulan november dan desember 2020.
Kerugian negara akibat dari perbuatan tersebut mencapai Rp 952 Juta.
Sementara Untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta.
Selain itu , Ia juga disangkakan dengan jo pasal 55 (1) UU pemberantasan Tipikor karena adanya indikasi dilakukan bersama-sama atau adanya keterlibatan orang lain. Sehingga diancam di lakukan penyelewengan anggaran ratusan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp 50 juta sampai dengan Rp 1 Milyar.(S-19)
Tinggalkan Balasan