AMBON, Siwalimanews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah  Kabupaten Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu, langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (29/11).

Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT tahun 2021 oleh penyidik Kejati Maluku.

“Kami telah melakukan upaya proses penyidikan terhadap biaya langsung dan tak langsung sekretariat daerah kabupaten Seram Bagian Timur . Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial IL,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku,  Oceng Almahdaly kepada wartawan usai penahanan tersangka di depan Knator Kejati Maluku.

Idris ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Mestinya, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk dua orang saksi, yakni Idris Lestaluhu dan Sekda SBT Jafar Kwairumaratu, namun sekda beralasan tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas.

“Kami hari ini mengagendakan pemanggilan kepada saudara sekda, namun saudara sekda beralasan tidak bisa hadir hari ini, dan Insya Allah kami akan agendakan lagi untuk yang bersangkutan diperiksa,” ungkap Oceng.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD 2024

Saksi Idris yang memenuhi undangan penyidik, kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti.

“Setelah kami memiliki bukti yang cukup, maka atas kesepakatan tim, yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” ucap Oceng.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idris langsung ditahan. selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru masih terbuka lebar.

“Insya Allah akan ada penambahan tersangka, kami akan kembangkan dan kami akan mengkaji lagi bukti-bukti yang ada,” tutur Oceng.

Total kerugian dalam perkara tersebut menurut Oceng, berdasarkan perhitungan auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku kurang lebih Rp2,5 miliar.

“Sampai sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara. Kerugiannya di atas Rp2 miliar,” ungkap Oceng.

Idris disangkakan dengan menggunakan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga disangkakan dengan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pantauan Siwalimanews di Kejati Maluku terlihat, tersangka digiring dari Gedung korps Adhyaksa menuju Rutan Kelas IIA Ambon pada pukul 15.16 WIT. Tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku.

Untuk diketahui kasus dugaan tipikor dengan nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp28,8 miliar ini, terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp12,7 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp16,04 miliar.(S-26)