Jaksa Kumpul Data Dugaan Korupsi Damkar MBD
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Proyek tahun 2016 senilai Rp 5.580.025.000 yang bermasalah itu masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, melalui WhatsApp, Sabtu (9/5).
Sapulette mengatakan, pihak Kejati masih mengumpulkan bukti-bukti. Penyelidik sedang menganalisa dan mempelajari berbagai masukan terkait proyek bernilai Rp 5.580.025.000 di tahun 2016 itu.
Sapulette menuturkan, pihak terkait ada yang sudah dimintai keterangan. Penyelidik Kejati Maluku terus bekerja untuk membongkar kejahatan dalam proyek yang melibatkan Odie Orno itu.
Baca Juga: Pembunuh 4 Warga Kei Terancam Hukuman Mati“Kami masih melakukan pengumpulan data/dokumen dan bahan keterangan itu saja. Selebihnya ya ikuti saja proses penyelidikan yang masih berjalan,” katanya.
Namun, permintaan keterangan lanjutan dari pihak terkait belum diagendakan oleh Kejati Maluku. Pasalnya, penyelidikan masih menganalisa dan menelaah berbagai data dan bahan yang diperoleh.
“Belum ada agenda pemanggilan untuk permintaan keterangan,” kata Samy Sapulette.
Sapulette enggan menjelaskan lebih jauh terkait dokumen-dokumen apa yang diteliti terkait penyelidikan.
“Masih jalan penyelidikannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Desianus Orno alias Odie Orno dicecar tim penyelidik Kejati Maluku selama empat jam, Rabu (29/1), setelah sebelumnya mangkir pada, Selasa (28/1).
Jaksa membutuhkan keterangan Odie, karena ia bertanggung jawab dalam proyek tahun anggaran 2016 sebesar Rp 5.580.025.000 itu.
Jaksa Bidik
Kejati Maluku membidik proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran khusus bagi bandara di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016 senilai Rp 5.580.025.000.
Proyek milik Dinas Perhubungan dan Infokom saat dipimpin Odie Orno itu, diusut lantaran berbau korupsi. Pengadaannya diduga tidak sesuai spek kontrak.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, proyek pengadaan Damkar di Kabupaten MBD masih dalam tahap penyelidikan. Olehnya itu, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh soal kasus ini.
“Iya, ada proyek pengadaan mobil damkar di MBD yang tengah ditangani. Namun masih penyelidikan, makanya tidak terlalu dipublikasikan,” kata Sapulette kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/1).
Pada tahun 2015 Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk pengadaan mobil damkar tipe 4 yang memiliki spesifikasi khusus untuk bandara Tiakur.
Namun kontrak tersebut dibatalkan dengan pertimbangan waktu pekerjaan dianggap pendek. Selain itu juga ada pertimbangan lain yakni saat itu menjelang Pilkada dan dapat menimbulkan persepsi lain di tengah masyarakat.
Kemudian proyek ini kembali dilakukan pada tahun anggaran 2016 dengan mengalokasikan dana sebesar Rp.5.580.025.000. Namun diduga mobil yang didatangkan atau dibeli oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD itu tidak sesuai dengan spek kontrak, karena mobil damkar tersebut bukanlah spesifikasi mobil damkar tipe 4 khusus untuk bandara.
Melainkan mobil damkar biasa, akibatnya terjadi selisih anggaran bernilai miliaran rupiah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kala itu, Desianus Orno alias Odie Orno.
Odie di Kasus Speedboat
Selain proyek pengadaan mobil damkar, Odie Orno juga terlilit kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.
Kasus ini semula ditangani penyidik Bareskrim Polri pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Setelah naik penyidikan, Ditreskrimsus mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu. Namun hingga Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan dimutasikan, tak jelas kasusnya. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan