AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menyiapkan tim auditor untuk mengaudit kerugian negara kasus dugaan korupsi Politeknik Negeri Ambon.

Untuk keperluan tersebut, Kejari Ambon intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk membedah kerugian negara dugaan korupsi anggaran DIPA dari APBN 2022 Rp72,701 miliar.

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Ambon Ali Toatubun kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (3/10).

Menurut dia, guna penghitungan kerugian negara tersebut, saat ini pihaknya sementara merampungkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita melakukan koordinasi secara intens dengan pihak auditor dalam hal ini BPKP wilayah Maluku untuk se­gera menghitung nilai kerugiannya. Be­berapa waktu kemarin hasil koor­dinasi dengan BPKB sudah dilakukan, dan BPKP sementara mempersiapkan tim auditor untuk nantinya meng­hitung nilai kerugian tersebut,” ujar Kasi Intel.

Baca Juga: LBH Pers Minta Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan Malra

Dia menegaskan, pihaknya ber­upaya untuk merampungkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Tercatat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Poltek ini sudah 76 saksi yang diperiksa.

“Kami terus berupaya untuk merampungkan hasil pemeriksaan saksi saksi,” tegasnya.

Ditanya apakah sudah menganto­ngi calon tersangka, mengingat sebanyak 76 saksi yang diperiksa, Kasi Intel belum mau berkomentar panjang. Karena menurutnya saat ini masih merampungkan berkas pemeriksaan saksi-saksi.

“Untuk calon tersangka belum karena masih merampungkan berkas-berkas,” katanya singkat.

Dia menegaskan, Kejari Ambon komitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi Poltek dan saat ini inten berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku.

Kasi Intel menambahkan, jika hasil pemeriksaan sudah rampung dan hasil audit sudah ada maka pihaknya akan informasikan kembali.

“Jika berkas sudah rampung dan bayangan calon tersangkanya sudah ada, maka akan kita informasikan,” janjinya.

Tetapkan Tersangka

Terpisah akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu mendesak Kejari Ambon segera menetapkan tersangka sambil menunggu hasil audit yang dilakukan.

Menurutnya, hasil audit memang harus dilakukan oleh lembaga auditor dalam hal ini BPKP dan hasil audit itu juga digunakan untuk meyakinkan penyidik berapa besar kerugian negara yang terjadi di dalam kasus ini akibat tindakan para oknum-oknum di Poltek.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (3/10) Pellu menegaskan, jika dilihat dari sisi kasusnya dengan memeriksa 76 saksi melalui proses penyidikan yang dilakukan itu berarti tim penyidik dalam hal ini Kejari Ambon telah memiliki cukup bukti yang kuat, dimana unsur perbuatan melawan hukum sudah ditemukan, unsur tindak pidana korupsi juga sudah ada, dan yang hanya dicari adalah siapakah yang punya peranan lebih besar yang pada akhirnya negara mengalami kerugian dari kasus ini.

“Jika kasus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti tim penyidik sudah memperoleh unsur perbuatan melawan hukum dan unsur korupsi dan untuk meyakinkan lagi harus dihitung kerugian Negara itu oleh lembaga auditor dalam hal ini BPKP, sehingga menurut saya tim penyidik sudah mengantongi calon tersangka,” ujar Pellu.

Hanya untuk meyakinkan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, lanjut Pellu membutuhkan hasil audit sehingga dirinya meminta Kejari untuk segera menetapkan.

“Jika sudah ada hasil audit maka segera tetapkan tersangka, karena sudah sampai tingkat penyidikan dan sudah periksa puluhan saksi berarti kejaksaan sudah mengantongi calon tersangka, hanya siapa jaksa pasti berhati-hati dalam proses tersebut,” katanya.

Dorongan Praktisi

Hal yang sama juga diungkapkan praktisi hukum Marnex Salmon. Menurutnya jika sudah sampai penyidikan dan puluhan saksi sudah diperiksa maka jaksa sudah harus segera menetapkan atau mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Poltek.

Kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/10) Salmon berharap, Kejari tidak membutuhkan waktu lama untuk menuntaskan kasus ini.

“Sebagai masyarakat tentunya kami berharap Kejari Ambon segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Politeknik Negeri Ambon. Sejauh ini yang kami pantau sejumlah saksi telah diperiksa, belum lagi ada desakan desakan dari pihak mahasiswa, sehingga dengan adanya hal itu sebaiknya Kejari secepatnya gelar perkara untuk penetapan tersangkanya,” cetus Marnex.

Dia sangat yakin Kejari Ambon akan serius dan komitmen menuntaskan kasus ini, apalagi sudah sampai tingkat penyidikan itu berarti berbagai unsur terkait tindak pidana korupsi sudah bisa dipenuhi, untuk segera dituntaskan.

Dia memberikan apresiasi bagi Kejari dan berharap secepatnya kasus ini bisa sampai di pengadilan, termasuk intens melakukan koordinasi dengan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

Mahasiswa Demo

Puluhan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, Senin (25/9) siang, melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi Penggugat Korupsi Provinsi Maluku juga melakukan aksi serupa di tempat yang sama, Senin (25/9) lalu.

Koordinator Lapangan, Hedet Hayoto dalam demonstrasi tersebut mempertanyakan alasan jaksa menyuruh pihak-pihak terkait mengembalikan kerugian keuangan negara, padahal kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Menurut mahasiswa, jaksa tak berani menetapkan tersangka sementara puluhan saksi sudah diperiksa.

Direktur Diperiksa

Sementara itu tuduhan mahasiswa terkait dengan belum dipanggilnya direktur Dady Mairuhu dibantah oleh Kajari Ambon. Dirinya menegaskan jika pihaknya sudah memeriksa Direktur Poltek Ambon itu sebanyak 2 kali.

“Sudah dua kali pemeriksaan, pertama pada tahap penyelidikan dan kedua saat penyidikan, mungkin akan kami panggil lagi lebih lanjut untuk melengkapi berkas berita acara yang terdahulu karena ada beberapa dokumen yang perlu lagi di kroscek sepe­nge­tahuan dia selaku direktur maupun selaku KPA.”ucapnya. (S-26)