AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Gale-gale dan Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Ka­bu­paten Maluku Tengah (Malteng) dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Malteng untuk dilengkapi.

JPU Kejari Malteng terpaksa me­ngembalikan berkas itu, karena ma­sih terdapat sejumlah kekurangan dalam berkas kasus itu saat diteliti, sehingga dikembalikan ke penyidik beserta petunjuk agar dilengkapi.

“Berkas perkara kasus sudah per­nah diteliti sebelumnya. Namun ma­sih terdapat sejumlah kekurangan baik formil maupun materil, makanya berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi atau P-19,” kata Kasi Pidsus Kejari Mal­teng, Asmin Hamja, kepada Siwa­lima, Selasa (12/1).

Dikatakan, dokumen yang kurang itu termasuk belum ada hasil audit investigasi perhitungan kerugian negara dari pihak Badan Penga­wasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi untuk dua kasus penyalah­gunaan dana desa itu memang masih menunggu hasil audit. Kemarin berkasnya sudah di saya, tapi saya kembalikan lagi, “ jelasnya.

Baca Juga: Pemuda Mangga Dua, Tewas di Tangan Teman Mirasnya

Setelah berkas perkara tersangka, dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, selanjutnya penuntut umum akan menunggu hingga berkara kasus tersebut dilengkapi dan serahkan kembali untuk diteliti.

“Karena berkas kasus sudah di­kembalikan beserta petunjuknya. Maka selanjutnya penuntut umum akan menunggu berkas perkara tersebut dipenuhi dan kembalikan ke penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan berkas delapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa pada tiga negeri di Kecamatan Seram Utara Barat  ke Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Malteng.

Tiga Negeri yang dana desanya diduga dikorupsi itu, masing-masing Negeri Pasanea, Karlutukara dan Gale-Gale.

“Kemarin penyidik unit Tipikor Satreskrim telah resmi serahkan ber­kas tahap I, kepada JPU untuk dite­liti,” ungkap Kapolres Malteng AK­BP Rosita Umasugi, kepada warta­wan di Mapolres, Jumat (13/11).

Berkas tahap I yang diserahkan penyidik ke JPU itu, berisi tiga berkas per masingmasing negeri yakni Negeri Gale-gale satu berkas dengan 3 tersangka, negeri Pasanea satu berkas dengan 2 tersangka serta Negeri Karlutu Kara satu berkas dengan 4 tersangka.

Delapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka Negeri Gale-gale, selain pasal diatas juga di jounto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara, di­tam­bahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,” urai Kapolres.

Ia berharap, berkas tahap I kede­lapan tersangka itu dapat segera diteliti dan  dinyatakan rampung atau lengkap oleh JPU, agar para tersang­ka dugaan korupsi ini dapat segera mempertanggungjawabkan perbua­tan mereka dihadapan majelis hakim.

Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan mela­wan hukum terkait pengelolaan DD pada tiga negeri ini tahun 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan nega­ra. Sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, diting­katkan statusnya sebagai tersangka.

Untuk tersangka AW alias Abu (43) Penjabat KPN Pasanea, IW alias Idris (41) Bendahara Negeri Pasanea, oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasar­kan audit investigasi BPKP sebesar Rp.255.910.344.

Sementara, ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Negeri Karlutukara tahun 2015-2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp.215.703.215.

Sedangkan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Gale-Gale tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP sebesar Rp.268. 574.993. (S-49)