DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri menggandeng desa di kabupaten Kepulauan Aru guna mencegah dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa.

Selama ini Kejari kepulauan Aru telah lakukan penandatanganan MoU dengan para kades agar ketika ada masalah penggunaan atau pemanfaatan DD atau ADD bisa diperbaiki.

“Jangan cari-cari kesalahan, Jangan sengaja dibuat kesalahan bersama dinas dan Inspektorat. Seluruh pemerintah desa dapat membuat sesuatu hal yang baru guna menghindari hal-hal yang salah,” tegas Kajari Aru Parada Si­tumorang saat peluncuran program jaksa bahari di Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Sabtu (5/8).

Dijelaskan program ini sebagai bentuk untuk mendukung desa maju dan desa sejahtera dalam konteks pengelolaan DD dan ADD.

Lewat program ini jaksa bahari dapat memberikan penguatan hukum kepada aparatur desa sekaligus memberikan edukasi serta konsultasi hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Diintimidasi, Pedagang Polisikan PT BPT

Rumah Restorative Justice

Kajari Aru Parada Situmorang juga pada kesempatan itu meresmikan rumah restorative justice di Benjina.

Sebelumnya sudah ada rumah yang sama di Desa Wokam, Kecamatan Pulau-pulau Aru.

“Rumah restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum orang-perorang. Dapat kita selesaikan secara musyawarah dan mufakat yang mempunyai kekuatan hukum diluar pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya penyelesaian masa­lah secara restorative justice juga meng­hadirkan jaksa, tokoh agama, tokoh adat, korban, pelaku bersama kades.

“Inti dari rumah restorative justice ini bagaimana menciptakan rasa aman tanpa mengurangi satu dengan lainnya sehingga akhirnya dapat menciptakan suasana yang aman guna meningkatkan pembangunan di desa,” harapannya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Aru Muin Sogalrey mengapresiasi program jaksa bahari dengan berbagai kegiatan sosial yang dikemas di dalamnya.

“Kepada para kades saya harap agar dapat mengikuti setiap pemaparan materi dengan baik, sehingga dalam implementasinya dapat dilaksanakan dengan baik pula,” katanya. (S-11)