NAMLEA, Siwalimanews – Penyidikan kasus dugaan ko­rupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan senilai Rp.9 miliar dipending Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung.

Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Per­hubungan Bursel, Rusli Nur­pata. Dalam panitia ia menjabat benda­hara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

“Untuk perkara yang ditangani Kejari Negeri Buru, semuanya  sementara dipending sesuai Surat Jampidsus. Yang sementara jalan hanya perkara yang disidang saja,” jelas Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada Siwalima, Sabtu (4/7).

Ahmad Bagir menjelaskan hal ini, menanggapi tiga pertanyaan yang disampaikan, apakah berkas perkara para tersangka sudah le­ng­kap atau belum,  apakah  berkas para tersangka sudah diserahkan ke JPU tahap II, ataukah masih lagi pemeriksaan saksi-saksi?

Baca Juga: Koperasi Waelo Wana Lestari Wamkana Disomasi

Ditanya sampai kapan kasus korupsi dana MTQ di Bursel di­hentikan, Ahmad Bagir mengaku kurang tahu. “Beta kurang paham pa. Tunggu petunjuk saja dari Kejagung,” ujarnya singkat.

Ditanya lagi surat Jampidsus nomor dan tanggal berapa yang isinya memending perkara yang masih dalam penyelidikan dan penyidikan, Ahmad Bagir tidak bisa menjawabnya.

Ditanyak soal kasus pembelian lahan pembangunan PLTG Nam­lea tetap berjalan, bahkan para saksi juga diperiksa di Kejari Buru, termasuk beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi juga tetap berjalan di Maluku, Ahmad Bagir juga tidak menjawabnya.

Mandeknya kasus dana MTQ ini sempat menimbulkan rasa curiga masyarakat, dan ada dugaan di­sengajakan. Karena mepet dengan perlehatan pilkada Bursel.

Namun saat ditanyakan ke Ahmad Bagir, ia tidak mengiyakan maupun membantahnya. Sebalik­nya ia melempar balik pertanyaan itu agar ditanyakan saja ke Kantor Kejati Maluku. “Mungkin bisa dita­nyakan ke kejati saja pa, makasih,” saran Ahmad Bagir.

Kasus dugaan korupsi dana MTQ di Bursel mulai mandek di Ke­jari Buru setelah pejabat lama Nelson Butar Butar diganti. Di era Nelson Butar Butar telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Setelah penetapan tiga ter­sangka, baru kejaksaan hendak me­meriksa empat saksi tamba­han yang berdomisili di Jawa Timur. Jaksa sempat mengagen­dakan pemeriksaan tanggal 20 Februari lalu. Namun saksinya tidak pernah hadir.

Saat pandemik Covid-19 melanda Indonesia, niat memeriksa saksi tambahan ini otomatis terhenti dan pemberkasan perkara juga ter­henti.

Kejari Buru sempat mendapat kritikan tajam, karena dinilai berlarut-larut dalam penuntasan kasus korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di Surabaya  hingga kini terus molor. Mereka adalah, saksi Alex de Jong, saksi Anton Boe­di Prasetijo, saksi Hence Sil­vian Okta dan saksi Bram Ihalauw.

“Jaksa harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini,” tandas Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe kepada Siwalima, Ju­mat (13/3) lalu.

Penanganan kasus dugaan korupsi dana MTQ yang berlarut-larut, kata Nukuhehe, menunjuk­kan kurangnya komitmen dari Kejari Buru.

Setiap kasus, lanjut dia, tidak boleh tersandera lama tanpa adanya kepastian. Dan, tak boleh menggantung tanpa kejelasan.

“Apalagi cuma pemeriksaan saksi tambahan. Secara tidak lang­sung jaksa menghambat proses penanganan cepat, karena berpe­ngaruh pada keuangan negara. Secara otomatis, semakin molor status tersangka dalam proses penahanan berarti semakin biaya yang keluar itu juga bertambah. Kan negara dirugikan,” ujar Mu­hammad waktu itu.

Tiga Tersangka

Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Mu­ham­mad, Bendahara Dinas Per­hu­bungan Bursel, Rusli Nurpata dan Jibrael Matatula, Event Organizer.

Mereka ditetapkan sebagai ter­sangka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melaku­kan serangkaian penyidikan dan mene­mukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan mereka sebagai ter­sangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan penghitungan pe­nyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keua­ngan negara sebesar Rp 9 miliar.

Sesuai laporan hasil pemerik­saan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hi­bah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegi­atan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berda­sar­kan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari benda­hara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berda­sar­kan hasil pemeriksaan BPK Per­wakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-31)