AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku resmi menghenti­kan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama istri Bupati Malra Eva Elia Hanubun.

Penghentian penyidikan kasus ini lantaran hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Maluku kepada seluruh saksi pada tujuh dinas terkait tidak ditemukan indi­kasi dugaan pelanggraan seperti yang dilaporkan.

“Setelah diperiksa seluruh di­nas terkait, dengan total 24 saksi, tidak satupun keterangan yang mengarah bahwa ada tindakan gratifikasi, oleh karena itu perkara­nya kita tutup,” ujar Kajati Maluku Rorogo Zega dalam keterangan persnya di aula Kejati Maluku, Kamis (22/7).

Untuk diketahui, Kejati Ma­luku akhirnya merespon laporan dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia, istri Taher Hanubun Bupati Malra. Laporan dugaan korupsi yang disampaikan ele­men pemuda asal Malra Kamis (11/2) lalu saat berunjuk rasa itu sementara ditelaah korps Adhyaksa itu.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (16/2) menjelaskan, setiap laporan korupsi yang masuk ke Kejati lang­sung direspon pihaknya.

Baca Juga: Habiskan Rp30 Miliar, Air Bersih tak Dinikmati Rakyat

“Kalau soal desakan untuk meng­usut dugaan korupsi di Malra, laporannya sudah diterima dan sudah masuk ke Pidsus, infonya di pidsus sementara ditelaah,” kata Sapulette. (S-45)