Jaksa Harus Profesional
Mengusut korupsi, jaksa, polisi dan KPK harus transparan kepada publik. Karena itu dalam penanganan perkara dituntut profesional. Dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2021 merupakan ujian pembuktian kinerja Kejari Ambon.
Institusi Kejari Ambon menjadi sorotan publik, karena mengusut kasus korupsi di lembaga wakil rakyat. Tentunya rasa ingin tahu rakyat terhadap persoalan tersebut sangatlah tinggi.
Rakyat punya alasan yang kuat untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pengusutan kasus tersebut. Karena itu, Kejaksaan Negeri Ambon diingatkan profesional dan tidak masuk angin.
Korps Adhyaksa juga tidak boleh diintervensi siapapun, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan baik dan masyarakat menjadi puas. Dalam mengusut kasus ini, Kejaksaan Negeri Ambon harus lebih transparan kepada masyarakat Kota Ambon.
Kejaksaan Negeri Ambon melalui penyelidik telah memeriksa puluhan saksi baik yang berasal dari anggota DPRD maupun staf sekretariat DPRD, sehingga harus ada keterbukaan kepada masyarakat.
Baca Juga: Revitalisasi dan Nasib PedagangApalagi saat ini kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Kota Ambon telah menjadi konsumsi publik dan publik terus memantau. Artinya jika kejaksaan tidak terbuka kepada publik maka dapat menimbulkan penilaian buruk terhadap kinerja lembaga kejaksaan dalam penuntasan kasus-kasus korupsi.
Transaparansi dalam penyelidikan kasus korupsi memberikan kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum. Jika tidak ada transparansi, publik akan curiga ada apa dengan jaksa dan lainnya.
Perkembangan penyelidikan wajib disampaikan karena uang yang diduga diselewengkan adalah uang rakyat. Rakyat harus mengetahui, apalagi BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan pemerintah daerah telah menemukan ketidakberesan dalam penggunaan anggaran di DPRD Kota Ambon itu.
Sangat naiif jaksa usai periksa seluruh anggota DPRD dan ASN yang terlibat tapi tidak ada kejelasan dari hasil pemeriksaan tersebut. Dalam logika hukum, jaksa penyelidik punya cukup bukti. Temuan BPK menjadi pintu masuk untuk menyeret siapapun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah Kejari Ambon yang hingga kini belum menentukan sikap dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2021 itu menimbulkan perseps di masyarakat.
KUHAP mengatur jelas, bukti permulaan cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti maka kasus tersebut harus mendapat kelanjutan proses dari yang tadinya penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Masyarakat Kota Ambon saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap wakil rakyat mereka, sehingga kejaksaan harus terbuka kepada masyarakat tentang sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan, tentunya dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa termasuk hasil temuan BPK.
Kita berharap, Kejari Ambon tidak mengecewakan masyarakat tapi secepatnya mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut untuk diketahui publik. (**)
Tinggalkan Balasan