Jaksa Giring Pemilik Ganja ke Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) J.W.Pattiasina mengiring terdakwa, Miliant Rellev Tahanora alias Milian ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (19/3).
Pemilik ganja seberat 0,2850 dijerat melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, yang diketuai Jenny Tulak didampingi Feliks R. Wuisan da Essau Yerisitouw selaku hakim anggota, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Franky Tutupary.
JPU dalam persidangan menguraikan, tindak pidana yang dilakukan warga Kudamati Lorong PMI, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini terjadi pada 3 November 2019 tepatnya di lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Awalnya, saksi dari anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease masing-masing Unas Sopamena dan Steve V. Lewerisa mengamankan saudara Sandy Wilyam Diasz alias Sandi. Dari hasil interogasi dia mengakui kalau mereka patungan uang untuk membeli ganja dengan harga Rp. 150 ribu.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Eks Ketua Panwas Malteng Mark UpDari informasi tersebut, kedua petugas kepolisian ini menuju ke rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan.
Saat itu kedua petugas menemukan terdakwa sedang berada dalam rumahnya, selanjutnya kedua petugas menggeledah rumah terdakwa lalu menemukan barang bukti narkotika.
Saat diinterogasi lanjut, terdakwa mengakui membeli barang terlarang itu dari sdr Dani di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Atas pengakuan terdakwa, petugas kemudian menggiring terdakwa ke Kantor Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas JPU. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan