AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan tinggi Maluku marathon memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Seram Bagian Barat tahun 2017 sebesar Rp20 miliar.

Setelah tujuh saksi diperiksa baik itu bendahara dan Panitia Pemilihan Keca­matan KPU SBB, kembali jaksa meng­garap empat Ketua PPK  Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.

Pemeriksaan empat Ketua PPK sebagai saksi tersebut dilakukan guna menggali bukti adanya dugaan penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten SBB tahun 2017 sebesar Rp20 miliar untuk KPU SBB.

Demikian diungkapkan, Kasi Penera­ngan dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwa­lima, Sabtu (18/6).

“Benar Jumat kemarin empat Ketua PPK diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan hibah KPU SBB,” ujar Kareba.

Baca Juga: KPK Didesak Periksa Proyek Revitalisasi Asrama Haji

Dia mengakui, pemeriksaan 4 saksi selama 7 jam oleh tim penyidik dan dita­nyakan puluhan pertanyaan terkait dana hibah tersebut.

Selain pemeriksaan empat Ketua PPK, lanjut Kareba, kejati dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Maluku menemukan dari 20 miliar dana hibah yang diterima KPU SBB dari ABPN tahun 2017 ditemukan sebanyak Rp1 milar disalahgunakan.

“Total dana hibah yang diterima KPU SBB itu sebesar Rp20 milliar, nah dari hasil penyidikan yang dila­kukan tim penyidik terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran sekitar Rp1 milliar,” kata Kareba sembari menambahkan pemeriksaan masih terus dilakukan.

Dapat Bukti

Seperti diberitakan, setelah mene­tapkan bendahara dan PPK KPU SBB sebagai tersangka kasus duga­an penyimpangan keuangan terkait pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014, tim penyidik Kejati Maluku lalu mengusut aliran dana hibah bernilai puluhan miliar yang mengalir di lembaga tersebut.

Penyidik tidak saja menemukan bukti penyalahgunaan anggaran tahun 2014 senilai Rp9 miliar, tetapi juga menemukan bukti penyimpa­ngan keuangan dana hibah yang terjadi di tahun selanjutnya.

Demikian diungkapkan Kareba  kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/6) lalu.

Dikatakan, penyidik tidak saja fokus pada dugaan penyimpangan anggaran pemilihan legislatif dan Presiden yang menjerat Penjabat Pembuat Komitmen, MDL dan bendahara HBR tetapi juga meluas.

“Pengusutan kasus ini meluas pasca penyidik mendapat petunjuk baru penyimpangan yang tidak hanya terjadi ditahun 2014 namun ditahun tahun setelahnya.

Kareba menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2022, penyidik kejaksaan sementara mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB tahun 2016-2017.

Untuk diketahui, pada pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan angga­ran pilkada, KPU SBB mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 se­besar Rp26,9 miliar, dan yang disetu­jui Pemkab SBB sebesar Rp20 miliar.

Periksa 7 Saksi

Kareba mengungkapkan, tim penyidik Kejati Maluku Selasa (14/6) memeriksa tujuh saksi terkait penyimpangan dana hibah yaiitu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan maupun bendaharanya.

“Hari ini jaksa telah memeriksa tujuh orang saksi yakni, Bendahara PPK Seram Barat, Bendahara PPK Huamual, Bendahara PPK Taniwel Timur, Bendahara PPK Huamual Be­lakang, Ketua PPK Huamual Bela­kang, Ketua PPK Manipa, Ketua PPK Seram Barat,” jelas Kareba.

Kareba mengatakan, pemeriksaan merupakan tindak lanjut berdasarkan sprindik tertanggal 10 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan ini, tim jaksa mencerca para saksi kurang lebih 8 jam terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

“Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing, pemeriksaan mulai dilakukan pukul 09.00 WIT hingga 17.00 WIT,”ungkapnya.

Tetapkan Tersangka

Setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB.

Kedua tersangka masing-masing  PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan bendahara KPU Kabupaten SBB.

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.

“Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. Hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandas Kareba.

Atas perbuaatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Bisa Bertambah

Kareba mengatakan, penambahan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB bisa bertambah.

Penambahan tersangka tersebut, kata dia, tergantung temuan baru dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Maluku.

“Kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja, tergantung fakta-fakta atau bukti baru yang ditemukan  pada proses pemeriksaan kedua tersangka ini,” ungkap Karemba merespon pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka yaitu, bendahara KPU Kabupaten SBB, HBR dan PPK MDL.

Menurutnya, tim penyidik telah menyiapkan panggilan kepada bendahara dan PPK KPU SBB. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.

“Penyidik sementara menyiapkan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka.  Dalam waktu dekat panggilan sudah dilayangkan,” jelas Kareba.

Ketika ditanyakan apakah pemeriksaan para tersangka akan langsung ditahan ataukah tidak, menurut Kareba, hal itu tergantung pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan.

“Untuk langsung ditahan atau tidak, nanti kita lihat pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan nanti,” katanya. (S-10)