AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengiring Abdul Hamid Bugis alias Reven bandar narkoba asal Kota Tual ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/7).

Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan JPU Isabella Ubleeuw dipimpin majelis hakim yang diketuai, Rahmat Selang.

Terdakwa didakwa JPU tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti yang disita saat penangkapan seberat 105, 76 gram. 0,12 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dengan hasil positif narkotika golongan 1 jenis sabu.

JPU menyebutkan, berdasarkan berita acara pengujian laboratorium dari balai pengawasan obat dan makanan di Ambon tanggal 16 Maret 2021, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 paket yang didalamnya terdapat 1 plastik bening yang berisikan serbuk kristal dengan total berat 105,76 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,12 gram dan sisa 105,64 gram dengan hasil pemeriksaan sabu (narkotika golongan 1) positif, sesuai dengan lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, daftar narkotika golongan 1 poin 61.

Baca Juga: Mangkrak, Proyek Air Bersih Haruku Harus Diusut

Usai mendengar dakwaan, hakim selanjutnya menunda sidang hingga Rabu (14/7) depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, Tim gabungan BNN Provinsi Maluku, BNN Kota Tual serta Polres Tual berhasil membekuk bandar narkoba di Kota Tual berinisial AHB alias R alias PE warga Kiom Jalan Pattimura Kota Tual, Kamis (11/3).

Kepala BNN Maluku, Brigjen MZ Muttaqien, dalam rilisnya menjelaskan, AHB dibekuk saat sementara melakukan transaksi di depan Rama Indah, di Jalan Watdek Maluku Tenggara.

“Saat melakukan penyelidikan, tim gabungan mendapat informasi pelaku yang hendak melakukan transaksi, sehingga tim bergerak dan menangkapnya dengan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu beserta sepeda motor yang digunakannya,” jelas Muttaqien.

Tak puas dengan jumlah barang bukti yang diamankan, tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah target dan mene­mukan satu unit brankas, yang didalamnya terdapat satu paket narkoba dalam plastik bening ukuran besar dan uang sejum­lah Rp 11 juta, 10  paket nar­-koba dalam plastik bening uku­-ran kecil, satu timbangan digital, 4 unit HP, 4 alat hisap shabu, satu lembar kartu ATM BNI, satu alat penghancur sabu, tiga lem­-bar uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta dua unit HT. (S-45)